Tribun Bandar Lampung

Keberatan Disebut Bikin Sakit Gondok, Pemilik Pabrik Garam Ilegal: Itu Mematikan Usaha Saya

Ini kan mematikan usaha saya. Ini saya punya surat hasil uji lab BPOM. Hasilnya bagus.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Ariyanto (47), pemilik UD Tiga Permata, produsen garam diduga ilegal, menunjukkan surat hasil uji lab dari BPOM, Jumat, 14 September 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Unit Dagang Tiga Permata ternyata sudah berhenti memproduksi garam Cap Segitiga Permata sejak awal pertengahan Agustus. Alasannya, perusahaan sedang mengurus izin.

Hal ini diungkapkan Ariyanto (47), pemilik UD Tiga Permata, saat ditemui Tribun Lampung di pabriknya yang terletak di Kampung Kroy, Way Laga, Sukabumi, Jumat, 14 September 2018.

"Sebelum didatangi polisi, kami sudah tidak beroperasi. Karena kami didatangi oleh BBPOM (Balai Besar Pengawasan Obat Makanan) dan diminta tidak beroperasi selama izin belum turun," ungkap Yanto, sapaan akrabnya.

Yanto menjelaskan, saat ini unit usahanya sedang berbenah, mulai dari perizinan hingga tempat pengolahan garamnya.

"Ya jadi sebelum mendapat izin dari BPOM harus mendapat SNI dari Balai Riset dan Standardisasi (Baristan) Industri. Jadi mulai dari nama UD kami sampai masalah teknis. Seperti ini, tempat produksi pakai plafon dan lantai keramik. Memang dinding masih menggunakan geribik, tapi kan kami sedang pembenahan," tegasnya.

Baca: BERITA FOTO - Penampakan Gudang Pengepakan Garam Ilegal di Bandar Lampung

Namun, kata Yanto, ternyata saat tidak beroperasi malah pabriknya didatangi oleh petugas Polda Lampung. Inilah yang membuat Yanto kecewa.

"Kami sedang melakukan pembenahan. Nggak ada larangan harus nutup dari BPOM. Tapi, kok malah datang orang ketiga (polisi)," ucapnya.

Yanto membantah garam produksinya bisa menyebabkan konsumen mengalami gangguan kesehatan seperti gondok jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

"Ini kan mematikan usaha saya. Ini saya punya surat hasil uji lab BPOM. Hasilnya bagus," tambah dia sembari memperlihatkan surat tersebut.

Yanto mengaku sudah mengurus perizinan dari tahun 2012. "Saya sudah sejak tahun 2012 mengurus perizinan. Ya secara kolektif. Tapi, belum jadi-jadi. Ya terkendala SNI sempat ditolak. Makanya kami mengurus kembali dan mengikuti arahan dari BPOM," tegasnya.

Baca: BREAKING NEWS – 50 Ton Garam Ilegal Didatangkan dari Jawa Tengah

Rian Hidayat (24), anak  Yanto, menegaskan, tempat usahanya memiliki izin lengkap, termasuk SIUP dan TDP.

"Kami legal. Semua surat ada. Cuma izin edar BPOM masih dalam proses. Dan, itu bukan penggerebekan, tapi kunjungan," tegas Rian.

Lurah Way Laga Dumta mengakui keberadaan UD Tiga Permata. Ia sempat meminta surat pengantar dari kelurahan.

"Ya tahun 2014, mereka ini meminta surat pengantar untuk kepengurusan izin. Ya untuk di Baristan, SIUP, TDP, dan lainnya," ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved