Tribun Pringsewu
Tahun Baru Islam, 100 Pasutri di Pringsewu Ikuti Isbat Nikah
Sebanyak 100 pasangan suami istri di Kabupaten Pringsewu mengikuti isbat nikah, Kamis (27/9) di Pendopo Kabupaten Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak 100 pasangan suami istri di Kabupaten Pringsewu mengikuti isbat nikah, Kamis (27/9) di Pendopo Kabupaten Pringsewu.
Kegiatan yang dilaksanakan Pemkab Pringsewu ini merupakan rangkaian acara perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1440 Hijriah di lingkungan Pemkab Pringsewu.
Baca: Kecamatan Tanjung Raja Digadang Jadi kawasan Pengembangan Buah Pala
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat dan Keagamaan Sekretariat Kabupaten Pringsewu M Fauzan mengatakan, kegiatan ini terselenggara bekerjasama dengan Pengadilan Agama, Kementrian Agama, Disdukcapil dan Camat se-Kabupaten Pringsewu.
Baca: 3 Tahun Buron, Pelaku Curas Ranmor di Banjit Way Kanan Akhirnya Diringkus
Tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya surat nikah. Selain untuk melindungi silsilah keluarga berguna untuk mempermudah sistem administrasi negara dan generasi penerus keluarganya.
Diketahui, isbat nikah adalah cara yang ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri). Namun, lantaran statusnya hanya sah secara agama, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas perkawinan siri.
Oleh karena itu, isbat nikah merupakan cara yang ditempuh untuk mendapatkan buku nikah/akta nikah. Yakni dengan isbat nikah melalui pengadilan agama. Dalam isbat nikah kali ini, Pengadilan Agama Tanggamus hadir langsung untuk melakukan sidang isbat nikah terhadap pasangan yang mengajukan permohonan.
Sidang isbat nikah dilaksanakan di Pendopo Pringsewu. Ketua Pengadilan Agama Tanggamus Asrori mengungkapkan, bila yang mengikuti isbat nikah ada 100 pasang, kemudian ada dua orang saksi per pasangan.
Menurutnya, saksi tersebut bukan saksi nikah. Melainkan saksi pada saat sidang yang menyatakan pasangan tersebut memang suami istri.
Serta saksi yang memastikan tidak adanya komplein terhadap pernikahan pasangan tersebut. Kemudian belum pernah cerai dan tetap beragama Islam. "Ini akan dinyatakan dalam sidang apakah disahkan nikahnya atau tidak, tergantung nanti waktu sidang," ujarnya.
Asrori mengungkapkan sidang terpadu ini semuanya dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu. Artinya gratis, 100 pasang peserta isbat nikah tidak bayar.
Asrori mengatakan, kalau isbat nikah dengan dana pribadi di Pengadilan Agama Tanggamus, biayanya berkisar Rp 800.000 sampai dengan Rp 1 juta.