Lampung Fair 2018

AJI Sesalkan Pengaturan Jadwal Peliputan Lampung Fair

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung sesalkan pengaturan jadwal peliputan pada Festival Lampung Fair 2018.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribun Lampung/Beni Yulianto
Ilustrasi - Dua badut gajah menarik perhatian pengunjung stan KPU Lampung di arena Lampung Fair 2018 di PKOR Way Halim, Bandar Lampung, Rabu, 17 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung sesalkan pengaturan jadwal peliputan pada Festival Lampung Fair 2018.

Menurut Ketua AJI Bandar Lampung Padli Ramdan pengaturan tersebut oleh pihak penyelenggara membuat pekerjaan jurnalis dalam meliput kegiatan jadi terbatas.

Baca: Foto Tiga Dimensi Bupati Loekman Narik Becak Curi Perhatian Pengunjung Lampung Fair

“Kami menerima informasi bahwa panitia membuat jadwal liputan bagi media yang akan meliput Lampung Fair. Juga dikabarkan ada pembagian uang transportasi kepada para wartawan. Setelah kami verifikasi ternyata benar,” kata Padli melalui rilis yang diterima tribun, Jumat 19 Oktober 2018.

Dia mengatakan, pihaknya mempertanyakan pertimbangan pihak penyelenggara dalam membuat jadwal peliputan bagi wartawan. AJI menyesalkan jika penjadwalan tersebut dengan pertimbangan ada pembagian uang transportasi bagi wartawan.

“Meski ada penjadwalan liputan media, jurnalis tetap dibebaskan meliput kegiatan Lampung Fair. Artinya, sama sekali tidak ada pelarangan bagi wartawan yang meliput Lampung Fair di luar jadwal yang diberikan penyelenggara,” ujarnya.

Menurutnya, praktik pemberian uang transportasi bagi jurnalis tidak dibenarkan. Praktik yang biasa disebut “amplop” itu melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal tersebut mengatur bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Pengertian suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi.

“Apalagi, jika pemberian uang transportasi tersebut bertujuan agar pemberitaan Lampung Fair selalu positif. Padahal, KEJ mengharuskan wartawan bersikap independen, memberitakan sesuai suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain,” kata dia.

Padli berpendapat, menerima pemberian dari narasumber termasuk pelanggaran berat karena melanggar KEJ. Publik diharapkan berperan serta dan mendorong agar kinerja pewarta makin profesional dengan tidak melakukan praktik pemberian uang kepada wartawan.

AJI juga mengimbau para jurnalis untuk terus konsisten menjalankan kode etik dan menjaga muruah profesi. Muruah profesi ini tetap terjaga bila pers kokoh melaksanakan kode etik. Berbagai cara menjaga kehormatan profesi jurnalis, di antaranya menegakkan prinsip-prinsip jurnalisme dan tidak meminta fasilitas kepada narasumber.

“Sebaiknya, pihak penyelanggara tidak perlu repot-repot mengatur jadwal wartawan dalam meliput Lampung Fair. Ini bukti bahwa penyelenggara tidak memahami kerja jurnalis. Kegiatan berskala nasional yang diikuti ratusan jurnalis saja tidak memerlukan penjadwalan media. Apalagi, hanya kegiatan yang sifatnya lokal dengan jumlah jurnalis yang terbatas,” kata Padli. (rls)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved