Tribun Bandar Lampung
Pelayanan SIM Keliling Selasa 23 Oktober 2018 Dijadwalkan Ada di Dua Lokasi
Pelayanan SIM keliling hari ini Selasa 23 Oktober 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan SIM keliling hari ini Selasa 23 Oktober 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.
Untuk Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung akan berada di Tugu Juang Jalan Kartini Tanjung Karang Pusat.
Sedangkan Pelayanan Mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung akan berada di parkiran ruko Jalan Ki Maja Way Halim.
Baca: Bagaimana Nasib 21 Proyek di Lampung Selatan yang Terkait Kasus Suap Zainudin Hasan?
Untuk Pelayanan Mobil SIM Keliling ini akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai.
Dan yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.
Baca: Avanza Tiba-tiba Meledak Usai Isi Premium di SPBU Tanggamus, Sopir Keluar dengan Kepala Terbakar
Berdasarkan PP RI No 60 tahun 2016 tentang tarif PNBP yang berlaku, maka tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Adapun biaya tambahan test psikologi sebesar Rp 75 ribu.
Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang.
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.