Saksi Sebut Kalapas Muchlis Sering Terima Titipan Uang dari Napi Narkoba Marzuli

Persidangan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Kalapas Kalianda nonaktif Muchlis Adjie berlanjut.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUN LAMPUNG/HANIF RISA MUSTAFA
Sidang kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Kepala Lapas Kelas IIB Kalianda nonaktif Muchlis Adjie berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (23/10/2018). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Persidangan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda nonaktif Muchlis Adjie berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Sidang kali ini, Selasa (23/10/2018), masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang di Ruang Yustitia tersebut menghadirkan empat saksi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Lapas Kelas IIB Kalianda, dan warga sipil.

Haris, saksi dari BNNP Lampung, menyebut terdakwa Muchlis sering mendapat titipan berupa uang dari Marzuli, narapidana kasus narkoba Lapas Kalianda.

"Dari keterangan petugas kebersihan rumah dinas kalapas (Muchlis), terdakwa sering mendapat titipan berupa uang dari Marzuli," kata Haris.

Ia mengungkapkan, jumlah uang dari Marzuli kepada Muchlis bervariasi. Rata-rata, beber dia, sebesar Rp 5 juta.

"Marzuli mengakui hal ini, bahwa uang tersebut dari hasil penjualan narkoba. Buktinya adalah pencairan dana di rekening bank," ujar Haris.

Menanggapi kesaksian ini, Firmauli Silalahi selaku penasihat hukum terdakwa Muchlis menyatakan kliennya tidak mengetahui bahwa uang yang ia terima merupakan hasil penjualan narkoba.

"Klien (Muchlis) saya tidak tahu bahwa uang (dari napi kasus narkoba Marzuli) itu hasil penjualan narkoba," katanya.

Sementara Sumaryo, staf keamanan Lapas Kalianda, dalam kesaksiannya mengakui ada perlakuan spesial dari Muchlis kepada Marzuli.

"Saat itu, saya dapat surat tugas bertanda tangan kalapas (Muchlis) yang meminta saya mengantar Marzuli berobat. Itu jam 10 (pagi), Jumat," ungkap Sumaryo.

"Tapi, saat saya antar, mampir dulu ke rumah Marzuli, ternyata ada syukuran. Saya tanya dia (Marzuli), katanya sudah dapat izin kalapas. Ya saya diam," sambungnya.

Atas kesaksian itu, terdakwa Muchlis langsung keberatan. Ia tidak merasa memberikan surat perintah tersebut.

"Surat itu dari bawahan saya, bukan saya. Tapi, itu memang tanda tangan saya," ujar Muchlis.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa napi kasus narkoba Lapas Kalianda, Marzuli, pernah memasukkan perempuan ke dalam lapas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved