Soal Aliran Uang Rp 2,5 Miliar dan Jatah 250 Proyek di DPRD Lamsel, Ini Reaksi Ketua Dewan

Soal aliran uang Rp 2,5 miliar dan jatah 250 proyek di DPRD Lamsel, ini reaksi Ketua Dewan.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
DPRD Lampung Selatan menanggapi kesaksian aliran uang dan jatah 250 proyek di Lamsel, Kamis 25 Oktober 2018. 

Laporan Wartawan Tribunlpung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Soal aliran uang Rp 2,5 miliar dan jatah 250 proyek di DPRD Lamsel, ini reaksi Ketua Dewan.

DPRD Lampung Selatan menyerahkan proses hukum terkait dengan kasus suap fee proyek di lingkungan pemerintah daerah setempat yang juga menjerat mantan bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya di sela pembahasan rapat KUA PPAS.

ia mengatakan, dewan menyerahkan pada proses hukum yang saat ini berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan di persidangan pengadilan tipikor.

"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita percaya KPK bekerja secara profesional," kata dia, kamis (25/10).

Hendri mengatakan dirinya dan anggota dewan lainnya tidak akan memberikan tanggapan/jawaban atas pengakuan saksi-saksi yang menyatakan adanya aliran dana untuk anggota dewan.

Baca: Polda Lampung Gelar Sertijab 9 Perwira Menengah, Ini Pesan Kapolda Irjen Purwadi

Menurutnya penyidik dan JPU dari KPK tentu telah memiliki bukti-bukti yang nantinya akan diungkap dalam persidangan.

Dan ia serta anggota Dewan lainnya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum di persidangan yang saat ini berlangsung.

"Itu hak dari warga negara untuk membela diri. Kita tidak akan menanggapi hal itu. Kita akan hormati proses hukum dan fakta-fakta persidangan," terangnya.

Hendri mengajak masyarakat untuk tetap tenang. Tidak terpengaruh dengan informasi pemberitaan yang ada saat ini. Sehingga kondisi di Lampung Selatan tetap kondusif.

Sidang Gilang Ramadhan

Sebelumnya, anggota DPRD Lampung yang menjadi tersangka dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho, mengaku menggelontorkan uang kepada DPRD.

Aliran dana Rp 2,5 miliar ke legislator dimaksudkan supaya tidak ribut.

Menurut Agus, pemberian uang itu semata-mata melaksanakan "tugas" dari Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Baca: Viral Cucu Bung Hatta Protes Keras, Tak Terima Kakeknya Disamakan dengan Sandiaga Uno

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved