Soal Aliran Uang Rp 2,5 Miliar dan Jatah 250 Proyek di DPRD Lamsel, Ini Reaksi Ketua Dewan
Soal aliran uang Rp 2,5 miliar dan jatah 250 proyek di DPRD Lamsel, ini reaksi Ketua Dewan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Safruddin
Selain Agus, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya.
Yakni, Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara, Kadis Pendidikan Thomas Amriko, dan Kabid Pengairan Lamsel Syahroni.
Agus juga mengungkapkan adanya aliran uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk para wakil rakyat di Lamsel.
Uang itu dia berikan melalui dua tahap, dan atas perintah Zainudin Hasan.
"Saya kasih dua tahap. Dua miliar untuk keseluruhan anggota DPRD, dan Rp 500 juta ke Ketua DPRD Lamsel Pak Rosadi. Kata Bapak (Zainudin), uang itu dimasukkan supaya mereka tidak ribut," jelas Agus.
JPU Wawan Yurwanto pun mencecar Agus terkait uang kepada para legislator tersebut.
"Apa itu semacam uang diam saat ketok palu," tanya Wawan. Agus pun mengamini. "Iya. Semacam itu," ujarnya.
Total Setoran
Di persidangan, JPU Wawan mengungkap Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Agus terkait total uang hasil fee proyek yang dikumpulkan lalu disetorkan kepada Zainudin pada 2016-2018.
Berdasarkan BAP, disebut totalnya mencapai Rp 54 miliar dengan rincian 2016 Rp 26 miliar, tahun 2017 Rp 20 miliar, dan tahun 2018 sebesar Rp 8 miliar.
Baca: Najwa Shihab Bertanya, Mana yang Lebih Dulu: Nabi Adam atau Manusia Purba?
Namun, politisi PAN ini mengaku tidak ingat nilai dan rinciannya.
"Saya kurang tahu berapa, tapi banyak, dan saya lupa rinciannya," ungkapnya.
Agus menyebutkan uang yang disetorkannya kepada Zainudin merupakan hasil fee proyek yang
didapat dari Anjar Asmara dan Thomas Amrico.
Sebagian uang tersebut dialokasikan untuk keperluan Zainudin, di antaranya perawatan kapal, untuk membeli cottage di Tegas Mas, dan membeli ruko.
"Ada untuk uang perawatan kapal pesiar, cottage di Tegal Mas, dan beli ruko," beber Agus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dewan-lampung-selatan_20181025_111119.jpg)