Tribun Bandar Lampung

VIDEO - Jaksa Hadirkan 5 Saksi, Mantan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Kembali Jalani Sidang Lanjutan

Kalapas Kelas IIB Kalianda nonaktif Muchlis Adjie (51) kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin ini.

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Okta Kusuma Jatha
Sidang Lanjutan Mantan Kalapas Kalianda 

Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kalapas Kelas IIB Kalianda nonaktif Muchlis Adjie (51) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin 5 November 2018.

Sidang kali ini diagendakan menghadirkan lima saksi oleh jaksa penuntut umum.

Baca: Saksi Sebut Kalapas Muchlis Sering Terima Titipan Uang dari Napi Narkoba Marzuli

Kelimanya yakni sipir lapas Rechal Oksa (terdakwa terpisah), pegawai Koperasi Lapas Kalianda Triwaskito, napi Lapas Kalianda Nasruri, KPLP Kalianda Sutardjo, dan napi Lapas Kalianda Marzuli YS (terdakwa terpisah).

Dalam kesaksiannya, Marzuli mengaku memberi bantuan material untuk membangun sejumlah fasilitas di Lapas Kelas IIB Kalianda.

Sebagai timbal baliknya, Marzuli mendapat kamar nomor 10 Blok A yang hanya diisi tiga orang.

"Awalnya saya tidur di kamar 8 yang dihuni 20 orang. Kemudian saya komunikasi dengan Pak Tarjo KPLP," ungkapnya.

Baca: Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Akui Terima Uang dari Napi Lain, Ini Rinciannya

Dari hasil komunikasi tersebut, lanjutnya, Marzuli mendapat izin dan bisa tinggal di kamar 10.

"Saya hanya komunikasi dengan Pak Tarjo sehingga bisa pindah. (Kalapas) saya gak tahu. Saya hanya sama Pak Tarjo," sebutnya.

Marzuli pun mengaku telah menyumbang material untuk membangun tandon air, tempat duduk, dan paving blok di depan lapas.

"Itu bulan Februari. Yang ngerjakan orang lapas sendiri. Uangnya dari hasil tarikan setiap bulan. Tarikan air dan listrik. Saya yang narik. Saya gak bohong. Gak ada uang hasil penjualan barang (narkoba)," tandasnya.

Baca: Aliran Dana dari Narapidana untuk Kalapas Terungkap, Ini Pengakuan Muchlis Adjie

Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan yang dipimpin oleh Mansyur, Kalapas Kelas IIB Kalianda nonaktif Muchlis Adjie didakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan menawarkan jual beli dan menjadi perantara narkoba.

Muchlis telah memberikan kemudahan kepada Marzuli, napi yang ditangkap BNNP Lampung karena kedapatan memiliki sabu seberat 2,7 kilogram dan 4.000 butir pil ekstasi.

”Marzuli dibantu sipir lapas Rechal Oksa Hariz dan oknum polisi Brigadir Adi Setiawan," ucap jaksa penuntut umum Roosman Yusa.

Atas perbuatannya, Muchlis dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: Saat Menjabat Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie Dapat Setoran Duit Berjuta-juta dari Para Napi

Lihat video di bawah ini :

(*)

Sumber: Facebook Tribun Lampung

https://www.facebook.com/ tribunnews.lampung/videos/ 2203972056557972/

Videografer: Okta Kusuma Jatha

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved