Tribun Metro
Pelanggan Terkena Penertiban Listrik Diminta Selesaikan di Kantor
ManaJer PLN UP3 Metro I Gede Adhi Wiratma meminta bagi konsumen yang terkena Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - ManaJer PLN UP3 Metro I Gede Adhi Wiratma meminta bagi konsumen yang terkena Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) bisa menyelesaikan di kantor dan bukan kepada petugas di lapangan.
"Pertama, dalam melaksanakan tugas di lapangan, ada empat hal yang harus diperhatikan. Itu integritas, integritas, integritas, dan penampilan, sikap, salam, sapa, dan senyum (PS4). Itu yang kami ingin tekankan," ujarnya kepada Tribun Lampung.
Baca: Mulai Kemarin PLN Tertibkan Sambungan Listrik Ilegal di Metro
Ia juga meminta kepada masyarakat, agar tidak memberikan sesuatu kepada petugas jika terkena P2TL. Tapi mengikuti aturan dan mengurus dengan datang langsung ke Kantor Unit PLN Layanan Pelanggan (ULP).
Baca: Pemadaman PLN Ganggu Anak yang Ujian Sekolah
"Unit Metro membawahi Kabupaten Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran, Lampung Tengah, Lampung Timur dan Kota Metro. Dengan 9 unit ULP. Itu ULP Kota Metro, Talang Padang, Bandar Jaya, Kota Agung, Rumbia, Sribawono, Pringsewu, Sukadana, dan Kalirejo," tukasnya.
Ia menambahkan, P2TL akan melakukan pengecekan alat ukur pada pelanggan, sehingga tidak ada kerugian baik untuk pelanggan maupun PLN. Ia berharap, pelanggan menggunakan listrik dengan bijak.
