Tribun Tanggamus
Kisah 3 Warga yang Serahkan Senpi Ilegal ke Polres Tanggamus
Polres Tanggamus menerima tiga pucuk senjata api ilegal dari warga sipil.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Polres Tanggamus menerima tiga pucuk senjata api ilegal dari warga sipil.
Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma mengucapkan terima kasih kepada warga yang menyerahkan senpi tersebut.
"Terima kasih kepada masyarakat yang dengan sadar menyerahkan senjata api ilegal kepada Polres Tanggamus," ujar Rasma, Rabu, 21 November 2018.
Dari tiga senpi tersebut, kata Rasma, dua di antaranya dari Tanggamus dan satu dari Pringsewu.
Jenisnya berupa dua pistol dan satu senapan laras panjang.
Baca: Tak Mau Serahkan Senpi, Pidana 10 Tahun Penjara Menanti
Satu pucuk pistol diserahkan oleh Irhamsyah (57), warga Pekon Rajabasa, Kecamatan Bandar Negeri Semong.
Lalu satu senpi laras panjang jenis locok diserahkan Andi Saputra (28), warga Pekon Gunung Megang, Kecamatan Pulau Panggung.
Sedangkan Edi Siswanto alias Edi Karso (51), warga Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, menyerahkan satu pucuk pistol berikut tiga butir amunisi aktif.
Senpi diterima langsung oleh Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.
Ia didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin dan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas.
Tampak pula Karo Sarpras Polda Lampung Kombes Pol Edi Yunianto dan Dirbinmas Polda Lampung Kombes Pol Jhony.
Baca: Gelar Operasi Waspada Krakatau 2018, Polda Lampung Bidik Teror Bom dan Senpi
Rasma mengimbau masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api dan bahan peledak secara ilegal agar menyerahkan ke Polres Tanggamus.
Apabila tidak, warga akan berhadapan dengan hukum.
Dalam rangka Operasi Waspada Krakatau 2018 pada 15-28 November 2018, polisi menyasar kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal.