Tribun Pringsewu
2 Pemuda Asal Pringsewu Dicyduk Polisi Karena Cabuli Gadis 13 Tahun. Modusnya Diajak Pacaran!
Berkedok memacari, dua pemuda usia 19 tahun di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, mencabuli gadis belia IS (13) yang juga warga setempat.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung, Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Berkedok memacari, dua pemuda usia 19 tahun di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, mencabuli gadis belia IS (13) yang juga warga setempat.
Kedua pemuda yaitu JS dan FS.
Atas perbuatannya itu, petugas Reskrim Polsek Sukoharjo menangkap keduanya, Selasa (4/12/2018) sore.
• Guru Honorer Terdakwa Pencabulan Siswi Divonis 15 Tahun Penjara
Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, polisi menangkap kedua pelaku berdasar laporan TAR (39), selaku paman korban.
Keterangan yang berhasil dihimpun petugas, lanjut Deddy, para tersangka melakukan pencabulan pada bulan Januari 2018.
Keduanya melakukan perbuatan cabul terhadap IS dalam waktu berbeda.
"JS melakukan perbuatannya pada 11 Januari 2018 dan FS pada 13 Januari 2018, hanya berselang dua hari," ujar Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukoharjo Bripka Fajar Kusuma Wardana, Kamis (5/12/2018).
Deddy menambahkan, modus operandi yang pelaku gunakan sama. Yaitu sama-sama mengajak berpacaran dan bermain keluar rumah yang kemudian mencabuli korban.
Kedua tersangka terancam pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(*)