Saling Ejek di Medsos Berujung Tawuran Warga hingga Tewaskan Satu Orang
Saling Ejek di Medos Berujung Tawuran Warga hingga Tewaskan Satu Orang
TRIBUNLAMP0UNG.CO.ID, TANGERANG - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, tawuran yang mengakibatkan tewasnya seorang warga Kota Tangerang bernama Alan Sutadi (24) karena dua kelompok warga saling ejek di media sosial.
Ferdy mengatakan, kedua kelompok ini memiliki akun media sosial.
Kelompok yang menewaskan Alan mengatasnamakan diri sebagai perguruan katak beracun.
Kelompok lainnya menyebut diri mereka sebagai kelompok Ciledug Kota Tangerang. Adapun Alan tergabung dalam kelompok Ciledug Kota Tangerang ini.
• Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan
Menurut Ferdy, di media sosial, kedua kelompok itu saling ejek hingga janjian untuk tawuran di Jalan Bintaro Utama Sektor III, Tangerang Selatan, Minggu (2/12/2018) dini hari.
"Nah, mereka ada grup di medos, saling ejek dan memanas-manasi di medsos. Baru mereka janjian (tawuran)," ujar Ferdy di Mapolres Tangsel, Jumat (7/12/2018).
Ferdy mengatakan, rata-rata anggota kedua kelompok itu masih di bawah umur.
Ada yang duduk di bangku SMK, bahkan ada yang masih duduk di kelas 2 SMP.
Para pelaku mengaku baru sekali tawuran.
Namun, ditemukan sejumlah senjata tajam yang terlihat sengaja dibuat dan dipesan.
• Walikota Tangsel Airin Terdiam Saat Ditanya Soal Suaminya Bersama Artis di Kamar Hotel
Hal itu terlihat dari bentuk celurit yang tidak seperti celurit pada umumnya.
"Mungkin ada yang dibuat manual ya tapi intinya alat yang dipergunakan," ujar Ferdy.
Sebanyak sembilan tersangka pelaku tawuran di Jalan Bintaro Utama III, Tangerang Selatan (Tangsel), ditangkap aparat Kepolisian Tangsel, Selasa dini hari.
Tawuran yang melibatkan dua kelompok warga itu mengakibatkan seorang pelaku tawuran dari salah satu kelompok, yaitu Alan Sutadi (24) tewas.
• Sindir Pelaku Korupsi, Mahfud MD: Era Sekarang, Kalau Kena OTT KPK Hanya karena Apes
Tujuh tersangka pelaku, yaitu S (13), WTP (15), MY (15), MS (16), BKA (17), SN (17), dan RD (17), masih di bawah umur.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yakni Ahmad Fauzi Batubara (18) dan Deni Malik (18).
Polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk pelaku yang masih di bawah umur.