Jika Terbukti Merusak dan Membakar Mapolsek Ciracas, Anggota TNI Akan Dipecat
Jika Terbukti Merusak dan Bakar Mapolsek Ciracas, Anggota TNI Akan Dipecat
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sanksi tegas berlaku bagi anggota TNI yang terbukti ikut serta merusak dan membakar Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
Mereka bakal dikenai pidana militer yang dibuktikan di Pengadilan Militer.
Demikian dikatakan Kapendam Jaya, Kolonel Inf Kristomei Sianturi.
"Pasti dong (kena pidana militer), harus peradilan militer. Ini lebih berat, saya pastikan lebih berat," ujar Kolonel Inf Kristomei Sianturi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12/2018).
• Dipecat Persib Bandung, Mario Gomez Malah Disindir Mantan Klubnya
Anggota bisa dipenjara, dipecat dan hilang pekerjaan jika benar turut serta melakukan perusakan.
"Jadi saya minta bantuan masyarakat apabila ada yang mengetahui jika ada anggota TNI yang melakukan perusakan, laporkan kepada kami. Nanti kita usut," tegas Kolonel Inf Kristomei Sianturi.
Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengungkapkan Kodam Jaya telah membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan keterlibatan anggotanya dalam perusakan ini.
Tim tersebut terdiri dari Kodam Jaya, Polisi Militer Angkatan Udara dan Polisi Militer Angkatan Laut.
Seperti diketahui, sekelompok massa merusak dan membakar Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/12/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.
• Smartfren Tawarkan Harga Menarik Pembelian iPhone XS, iPhone XS Max, dan iPhone XR
Akibat kebakaran di Mapolsek Ciracas tersebut, empat mobil pemadam diturunkan.
5 Pelaku Ditangkap
Satu per satu buron pengeroyokan 2 anggota TNI Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap.
Sebelumnya polisi sudah menangkap Agus Priyantara dan Herianto Pandjaitan, lalu pasangan suami istri, Iwan Hutapea dan Suci Ramdani.
Pelaku terakhir yang ditangkap adalah Depi.
Depi dibekuk diciduk di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (14/12/2018) malam.
• Profil Arini Subianto, Wanita Terkaya di Indonesia yang Miliki Harta Rp 9,6 Triliun
