Kalapas, Napi, Oknum Polisi, dan Sipir Berkomplot Edarkan Narkoba di Lampung, 3 Sudah Vonis Penjara
Kalapas, napi, oknum polisi, dan sipir tersebut diduga berkomplot edarkan narkoba dari dalam lapas.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kepala Lapas (Kalapas) Kalianda, Muchlis Adjie; narapidana (napi) Lapas Kalianda, Marzuli YS; oknum polisi berpangkat Brigadir, Adi Setiawan; dan oknum sipir, Rechal Oksa Haris sudah memasuki persidangan.
Kalapas, napi, oknum polisi, dan sipir tersebut diduga berkomplot edarkan narkoba dari dalam lapas.
Komplotan tersebut terbongkar setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan 4 kilogram (kg) narkotika jenis sabu berat dan 4.000 butir pil ekstasi pada 6 Mei 2018.
Pengamanan itu mengungkap kasus peredaran narkoba dalam lapas.
Selain menangkap napi, oknum polisi, dan sipir, BNNP Lampung kemudian menetapkan Kalapas Kalianda aktif saat itu, Muchlis Adjie sebagai tersangka pada 21 Mei 2018.
Kini, kasus peredaran narkoba dari dalam lapas tersebut masih dalam tahap persidangan.
Narapidana kasus narkoba, Marzuli YS divonis hukuman pidana selama 17 tahun penjara.
• Eks Kalapas Kalianda Diduga Bantu Napi Jual Narkoba: Terlalu Tinggi, Bukan Saya Saja yang Terlibat

Ia dinyatakan terbukti edarkan narkoba jenis sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda, Lampung Selatan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (3/1/2019).
Dalam putusannya, majelis hakim juga memvonis terdakwa Marzuli dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain vonis terhadap Marzuli, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya.
Mereka adalah sipir bernama Rechal Oksa Haris dan oknum polisi berpangkat Brigadir, Adi Setiawan.
Terhadap terdakwa Oksa, majelis hakim memvonis dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Vonis serupa dijatuhkan kepada Adi.
Vonis majelis hakim kepada terdakwa Marzuli, Oksa, dan Adi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.