Kalapas, Napi, Oknum Polisi, dan Sipir Berkomplot Edarkan Narkoba di Lampung, 3 Sudah Vonis Penjara

Kalapas, napi, oknum polisi, dan sipir tersebut diduga berkomplot edarkan narkoba dari dalam lapas.

Tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Tiga terdakwa kasus peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Kalianda dijatuhi vonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 3 Januari 2019. 

Dalam sidang pembacaan surat tuntutan sebelumnya, JPU Roosman Yusa menuntut terdakwa Marzuli dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Oksa dan Brigpol Adi dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara.

Rumahnya Ditempati Istri Kalapas, Napi di Lampung Bisa Bebas Bawa PSK ke Dalam Lapas

Marzuli, Oksa, dan Brigpol dinyatakan terbukti terlibat dalam penyelundupan dan peredaran sabu di dalam Lapas Kalianda.

Tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim dalam sidang.

Mereka diberi waktu selama tujuh hari ke depan untuk mengambil langkah hukum berikutnya.

"Apabila ketiga terdakwa ingin mengajukan banding, silakan nanti setelah tujuh hari ke depan. Apakah merasa keberatan atau pikir-pikir dulu," kata hakim anggota Riza Fauzi.

Eks Kalapas Dituntut Penjara 20 Tahun

Sementara, Muchlis Adjie dituntut penjara selama 20 tahun.

JPU menyatakan, eks Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie bersalah karena melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkoba jenis sabu di lapasnya.

Pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Muchlis berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (2/1/2019).

Selain hukuman 20 tahun penjara, JPU juga menuntut Muchlis dengan hukuman denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Eks Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie saat menjalani sidang.
Eks Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie saat menjalani sidang. (tribunlampung.co.id/Romi Rinando)

"Menuntut pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan penjara," ujar JPU Andre Kurniawan saat membacakan tuntutan.

Napi Narkoba Marzuli Bantu Bahan Material untuk Lapas Kalianda

Tak berhenti di situ, JPU menuntut uang dan sejumlah kendaraan milik terdakwa Muchlis disita untuk negara.

Uang tersebut berjumlah Rp 59,5 juta.

Sementara, sejumlah kendaraan antara lain dua unit mobil merek Suzuki Ertiga warna silver.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved