Kalapas, Napi, Oknum Polisi, dan Sipir Berkomplot Edarkan Narkoba di Lampung, 3 Sudah Vonis Penjara

Kalapas, napi, oknum polisi, dan sipir tersebut diduga berkomplot edarkan narkoba dari dalam lapas.

Tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Tiga terdakwa kasus peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Kalianda dijatuhi vonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 3 Januari 2019. 

Andre menjelaskan, akibat tidak adanya tindakan dari Muchlis, kondisi tersebut mendorong terjadinya tindak pidana, dalam hal itu peredaran narkoba di dalam lapas.

Padahal, sambung dia, Muchlis memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan pelanggaran keamanan dan ketertiban oleh napi.

"Kemudahan dan fasilitas yang didapat Marzuli dari terdakwa dapat mendorong Marzuli melakukan tindak pidana," terang Andre.

"Barang bukti narkotika yang dibawa masuk oleh (oknum polisi Brigadir) Adi Setiawan ke dalam Lapas Kalianda disebabkan karena Marzuli mendapatkan kemudahan dan fasilitas itu," lanjut Andre.

Nyatakan Terlalu Tinggi

Terdakwa eks Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie menilai, tuntutan jaksa penuntut umum terlalu tinggi.

Padahal, menurut dia, dalam kasus tersebut, bukan hanya dirinya yang terlibat.

"Terlalu tinggi. Bukan saya saja yang terlibat," kata Muchlis, singkat seusai sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (2/1/2019).

Kakanwil Kemenkumham Lampung Dicecar soal Cuti Kalapas Kalianda Muchlis Adjie

Seusai sidang tersebut, Muchlis tidak banyak berkomentar.

Ia berjalan cepat keluar ruang sidang menuju ruang tunggu tahanan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Mansyur Bustami itu, JPU Andre Kurniawan mengungkap hal yang memberatkan perbuatan Muchlis, yaitu bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. (romi rinando)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved