Kalapas, Napi, Oknum Polisi, dan Sipir Berkomplot Edarkan Narkoba di Lampung, 3 Sudah Vonis Penjara
Kalapas, napi, oknum polisi, dan sipir tersebut diduga berkomplot edarkan narkoba dari dalam lapas.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kepala Lapas (Kalapas) Kalianda, Muchlis Adjie; narapidana (napi) Lapas Kalianda, Marzuli YS; oknum polisi berpangkat Brigadir, Adi Setiawan; dan oknum sipir, Rechal Oksa Haris sudah memasuki persidangan.
Kalapas, napi, oknum polisi, dan sipir tersebut diduga berkomplot edarkan narkoba dari dalam lapas.
Komplotan tersebut terbongkar setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan 4 kilogram (kg) narkotika jenis sabu berat dan 4.000 butir pil ekstasi pada 6 Mei 2018.
Pengamanan itu mengungkap kasus peredaran narkoba dalam lapas.
Selain menangkap napi, oknum polisi, dan sipir, BNNP Lampung kemudian menetapkan Kalapas Kalianda aktif saat itu, Muchlis Adjie sebagai tersangka pada 21 Mei 2018.
Kini, kasus peredaran narkoba dari dalam lapas tersebut masih dalam tahap persidangan.
Narapidana kasus narkoba, Marzuli YS divonis hukuman pidana selama 17 tahun penjara.
• Eks Kalapas Kalianda Diduga Bantu Napi Jual Narkoba: Terlalu Tinggi, Bukan Saya Saja yang Terlibat

Ia dinyatakan terbukti edarkan narkoba jenis sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda, Lampung Selatan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (3/1/2019).
Dalam putusannya, majelis hakim juga memvonis terdakwa Marzuli dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain vonis terhadap Marzuli, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya.
Mereka adalah sipir bernama Rechal Oksa Haris dan oknum polisi berpangkat Brigadir, Adi Setiawan.
Terhadap terdakwa Oksa, majelis hakim memvonis dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Vonis serupa dijatuhkan kepada Adi.
Vonis majelis hakim kepada terdakwa Marzuli, Oksa, dan Adi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang pembacaan surat tuntutan sebelumnya, JPU Roosman Yusa menuntut terdakwa Marzuli dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.
Sementara, terdakwa Oksa dan Brigpol Adi dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara.
• Rumahnya Ditempati Istri Kalapas, Napi di Lampung Bisa Bebas Bawa PSK ke Dalam Lapas
Marzuli, Oksa, dan Brigpol dinyatakan terbukti terlibat dalam penyelundupan dan peredaran sabu di dalam Lapas Kalianda.
Tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim dalam sidang.
Mereka diberi waktu selama tujuh hari ke depan untuk mengambil langkah hukum berikutnya.
"Apabila ketiga terdakwa ingin mengajukan banding, silakan nanti setelah tujuh hari ke depan. Apakah merasa keberatan atau pikir-pikir dulu," kata hakim anggota Riza Fauzi.
Eks Kalapas Dituntut Penjara 20 Tahun
Sementara, Muchlis Adjie dituntut penjara selama 20 tahun.
JPU menyatakan, eks Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie bersalah karena melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkoba jenis sabu di lapasnya.
Pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Muchlis berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (2/1/2019).
Selain hukuman 20 tahun penjara, JPU juga menuntut Muchlis dengan hukuman denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

"Menuntut pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan penjara," ujar JPU Andre Kurniawan saat membacakan tuntutan.
• Napi Narkoba Marzuli Bantu Bahan Material untuk Lapas Kalianda
Tak berhenti di situ, JPU menuntut uang dan sejumlah kendaraan milik terdakwa Muchlis disita untuk negara.
Uang tersebut berjumlah Rp 59,5 juta.
Sementara, sejumlah kendaraan antara lain dua unit mobil merek Suzuki Ertiga warna silver.
Dan, satu unit mobil merek Datsun Go warna biru muda bernomor polisi BE 2632 DT.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa Muchlis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat.
Hal itu dengan menawarkan menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, yang beratnya lebih dari lima gram.
Dalam persidangan, papar Andre, terungkap fakta bahwa terdakwa Muchlis selama menjabat Kalapas Kalianda leluasa memberi fasilitas dan kemudahan kepada napi narkoba bernama Marzuli YS.
"Selama menjadi kalapas, terdakwa memberikan fasilitas kepada Marzuli, terpidana kasus narkotika, untuk memiliki dan menggunakan handphone," kata Andre.
"Termasuk, mendapatkan kebebasan menerima kunjungan tamu di luar jam kunjungan atas persetujuan terdakwa melalui komunikasi aplikasi WhatsApp antara Marzuli dengan terdakwa," kata Andre menambahkan.
Fasilitas lainnya dari terdakwa Muchlis kepada napi Marzuli, terang Andre, berupa kemudahan mendapatkan surat berobat tanpa melalui pemeriksaan klinik Lapas Kalianda.
Melalui surat berobat itulah, sambung Andre, terpidana narkoba Marzuli menyalahgunakannya untuk pulang ke rumah dengan pengawalan petugas lapas.
Transfer Lewat SMS Banking
Dengan memberi kemudahan dan fasilitas kepada napi narkoba Marzuli YS, terdakwa eks Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie mendapatkan imbalan berupa uang maupun barang.
Imbalan diberikan secara langsung dan tidak langsung.
Merujuk pembacaan surat tuntutan JPU Andre Kurniawan, Muchlis memperoleh imbalan uang dari napi Marzuli melalui transfer SMS Banking.
Itu berdasarkan bukti rekening koran milik Muchlis.
"Terdakwa menerima uang yang besarnya bervariasi, mulai Rp 2 juta hingga Rp 10 juta," papar JPU Andre dalam sidang, Rabu (2/1/2019).
"Selain itu, terdakwa juga beberapa kali menerima uang dari Marzuli melalui saksi Nasruri (napi), yang disaksikan Uwan dan M Rizqi (napi kasus pembunuhan, sudah dipindahkan ke Lapas Metro)," tambah Andre.
Andre menjelaskan, akibat tidak adanya tindakan dari Muchlis, kondisi tersebut mendorong terjadinya tindak pidana, dalam hal itu peredaran narkoba di dalam lapas.
Padahal, sambung dia, Muchlis memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan pelanggaran keamanan dan ketertiban oleh napi.
"Kemudahan dan fasilitas yang didapat Marzuli dari terdakwa dapat mendorong Marzuli melakukan tindak pidana," terang Andre.
"Barang bukti narkotika yang dibawa masuk oleh (oknum polisi Brigadir) Adi Setiawan ke dalam Lapas Kalianda disebabkan karena Marzuli mendapatkan kemudahan dan fasilitas itu," lanjut Andre.
Nyatakan Terlalu Tinggi
Terdakwa eks Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie menilai, tuntutan jaksa penuntut umum terlalu tinggi.
Padahal, menurut dia, dalam kasus tersebut, bukan hanya dirinya yang terlibat.
"Terlalu tinggi. Bukan saya saja yang terlibat," kata Muchlis, singkat seusai sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (2/1/2019).
• Kakanwil Kemenkumham Lampung Dicecar soal Cuti Kalapas Kalianda Muchlis Adjie
Seusai sidang tersebut, Muchlis tidak banyak berkomentar.
Ia berjalan cepat keluar ruang sidang menuju ruang tunggu tahanan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Mansyur Bustami itu, JPU Andre Kurniawan mengungkap hal yang memberatkan perbuatan Muchlis, yaitu bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. (romi rinando)