Sebarkan Video Adegan Mesum Bareng Pacar Saat Masih SMP, Pelajar Ini Dikenakan UU Perlindungan Anak

Para pelajar dan juga masyarakat Kabupaten Madiun beberapa bulan terakhir ini dihebohkan dengan beredarnya video mesum sepasang pelajar.

Editor: Teguh Prasetyo
video porno ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Para pelajar dan juga masyarakat Kabupaten Madiun beberapa bulan terakhir ini dihebohkan dengan beredarnya video mesum sepasang pelajar.

Video mesum pelajar berdurasi 6 menit 51 detik ini, menampilkan adegan mesum selayaknya hubungan suami istri yang dilakukan pasangan di bawah umur, dan belum menikah.

Belakangan berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui bahwa pemeran dalam video mesum itu adalah pria berinisial R dan wanita berinisial P.

Sepasang Pelajar di Madiun Digoyang Video Hot, Dibuat Saat SMP dan Beredar Setelah Duduk di SMA

Saat ini keduanya duduk di bangku SMK dan SMA.

Namun ternyata, yang lebih mengejutkan lagi, video yang menjadi viral sekitar dua bulan terakhir itu, dibuat pada saat keduanya masih duduk di bangku SMP.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Jumat (25/1/2019).

"Saat kejadian, waktu video itu dibuat keduanya masih sekolah SMP. Tetapi beredarnya video dan menjadi viral baru beberapa bulan lalu," bebernya.

Menurut AKP Logos Bintoro, berdasarkan laporan pengaduan orangtua P, atas dugaan tindak pencabulan, polisi melakukan penyelidikan.

Kini, siswa pelaku adegan video mesum berinsial R, akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka R dijerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

"Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

Video Mesumnya Viral, Pelaku yang Masih Pelajar Alami Trauma. Bahkan Sampai Dimasukan Pesantren

Kata AKP Logos Bintoro, tersangka R dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak, karena saat kejadian, korban berinisial P masih di bawah umur.

"Pada saat kejadian masih di bawah umur," imbuhnya.

Ditambahkan, setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan tersangka, saat ini berkas tersangka R dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan, beberapa waktu lalu.

"Sudah tahap 1, berkas sudah di kejaksanan, tinggal P21," pungkas AKP Logos Bintoro.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved