Tribun Lampung Tengah
Pemuda Kampung Banjar Agung Berurusan dengan Polisi Simpan Satu Butir Pil Ekstasi di Kamar Indekos
Seorang pemuda di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Seputih Mataram harus berurusan dengan polisi lantaran menyimpan satu butir pil ekstasi.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,LAMTENG - Seorang pemuda di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Seputih Mataram harus berurusan dengan polisi lantaran menyimpan satu butir pil ekstasi.
Barang bukti pil ekstasi pertama didapati Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lamteng, saat melakukan razia rumah indekos, Jumat (8/2/2019) ladik.
Polisi mendapatkan informasi masyarakat jika sejumlah kamar indekos di Kampung Banjar Agung dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Informasi (warga) kita tindaklanjuti, pada malam hari kita lakukan razia, dan di salah satu kamar penghuni ditemukan satu plastik klip bening yang berisikan satu pil ekstasi warna orange," kata Kasatres Narkoba Iptu Dailami mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Minggu (10/2/2019).
• Harga BBM Turun Hingga Rp 800 Per Liter
• Harga Tiket Pesawat Lampung-Jakarta Mahal, Ini Efek Domino yang Ancam Lampung
• Kekasihnya Asal Lampung Rusak Motor Saat Ditilang, Yuni Pastikan Tetap Cinta
Sang pemilik kamar atas nama Mulyadi (32) turut diamankan. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Lamteng guna dilakukan pemeriksaan.
"Pemilik kamar mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan pil ekstasi yang terbungkus plastik klip bening di bawah kompor gas," ujar Iptu Dailami.
Mulyadi terancam Pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.(sam)
caption: pelaku Mulyadi di Polres Lamteng