Tribun Bandar Lampung
Bagi yang Ingin Perpanjang Cek Tempat Mangkal SIM Keliling Senin 11 Februari 2019
Simak lokasi mangkal pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung, Senin 11 Februari 2019.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anda berencana memperpanjang SIM A atau C hari ini?
Simak lokasi mangkal pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung, Senin 11 Februari 2019.
Seperti biasa, pelayanan SIM Keliling dijadwalkan berada di dua lokasi.
Pelayanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung berada di Museum Lampung Jalan Za Pagar Alam.
Sedangkan Pelayanan Mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung berada di Giant Supermarket Kedaton Jalan Za Pagar Alam.
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
• Seratusan Monyet Serang Rumah Warga Bumi Waras, Dari Bukit Kunyit Sekarang Tinggal di Gudang
• 3 Berita Lampung Terpopuler pada Minggu 10 Februari 2019 - Jokowi Batal Resmikan Tol Lampung
• Tukang Rongsok Menyambi Gondol Barang Berharga: Incar Rumah Warga yang Terbuka
Bagi Anda yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, di antaranya, SIM yang akan diperpanjang, fotokopi SIM dan KTP 2 lembar, serta surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
Berdasarkan PP RI No 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP yang Berlaku, tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
Adapun biaya tambahan tes psikologi sebesar Rp 75 ribu.
Perlu diketahui, perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika telah habis, SIM tak dapat diperpanjang. (*)