Tribun Bandar Lampung
Portal Flyover Raib, Kadis PU Bandar Lampung Bingung
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung Iwan Gunawan bingung mengetahui portal di flyover Kemiling raib.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Portal Flyover Raib, Kadis PU Bandar Lampung Bingung
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung Iwan Gunawan bingung mengetahui portal di flyover Kemiling raib.
Iwan pun menyayangkan hilangnya portal tersebut.
"Saya belum mengetahui siapa yang mencopotnya. Tapi, segera kita perbaiki," kata Iwan, Senin, 18 Februari 2019.
• 2 Flyover di Bypass Bandar Lampung Mulai Dibangun Maret
• Batas Tinggi Mobil Boleh Lewat Flyover Kemiling Maksimal 2,8 Meter
• Ahok Dikabarkan Sudah Menikah dengan Puput Nastiti Devi, Ayahnya Bingung Sang Putri Kini di Mana
Selain memperbaiki portal di flyover Cik Ditiro, kata Iwan, Dinas PU juga akan memasang portal di flyover Pramuka.
Alasannya, kedua flyover itu merupakan pintu masuk kendaraan ke dalam kota.
"Kita akan pasang pembatas di flyover Rajabasa. Diharapkan ini menjadi perhatian bagi siapa pun," katanya.
Dia menjelaskan, portal tersebut dipasang untuk menghindari kendaraan bertonase besar melintas flyover.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung Ahmad Husna mengatakan, batas maksimal ketinggian kendaraan yang bisa melintas di flyover adalah 2,8 meter dan maksimal bobot lima ton.
Dia menegaskan, pelaku yang mencopot portal bisa dikenai pidana.
"Kalau ketahuan mengambil atau merusak perlengkapan lalu lintas akan dikenai pidana penjara," tegas Ahmad.
Maksimal 2,8 Meter
Kendaraan roda empat yang melintasi flyover Jalan Cik Ditiro-Jalan Pramuka diberikan batasan ketinggian, yaitu maksimal 2,8 meter.
Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id, Senin, 21 Januari 2019, beberapa truk angkutan barang seperti batu dan pasir yang tingginya melebihi 2,8 meter tidak dapat melintasi flyover tersebut.
• Batas Tinggi Mobil Boleh Lewat Flyover Kemiling Maksimal 2,8 Meter