Kasus Korupsi Zainudin Hasan, Jaksa KPK Sebut Komisaris PT BMCM Hanya Boneka

JPU KPK Sebut Komisaris BMCM Adalah Saksi Boneka dalam persidangan kasus korupsi Zainudin Hasan

Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Sidang Korupsi Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, Senin, 25 Februari 2019 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDARLAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum KPK Ariawan, menjelaskan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menerima gratifikasi uang dari rekening Bank Mandiri atas nama saksi Gatoet Soeseno sejak Februari 2016-Juli 2018.

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menerima uang dari Gatoet Soeseno, yang totalnya mencapai Rp 3,162 miliar.

Ariel NOAH Pasang Foto Salju dan Sosoknya yang Sendirian, Tulisan Caption Bikin Baper: Sabarlah Nak

Gatot Soeseno adalah Komisaris PT Bara Mega Citra Mulia (BMCM) yang menjadi saksi kasus gratifikasi terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Selain menerima gratifikasi dari PT. Bara Mega Citra Mulia dan PT Johnlin Baratama, Zainudin Hasan juga menggunakan rekening Bank Mandiri atas nama Sudarman untuk menerima gratifikasi dari PT Citra Lestari Persada yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 4 miliar.

Ini terungkap saat persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin, 25 Februari 2019. 

JPU KPK Ariawan menjelaskan dalam persidangan kali ini makin menyakinkan JPU bahwa semua aset-aset yang dibeli terdakwa Zainudin Hasan diduga dari hasil tindak pidana.

"Semua aset-aset yang dibeli Zainudin Hasan diduga dari tindak pidana. Stepnya bisa kami buktikan. Misalnya uang proyek, dari ABN dari Anjar, dibelikan aset tanah. Kemudian di sidang hari ini, terbukti uang dari Gatoet Soeseno diarahkan ke Sudarman, Sudarman dibelikan mobil Expander, Toyota Velfire, motor Harley Davidson semua terbukti," tukasnya.

Terkait saksi Gatoet yang tidak banyak mengetahui terkait pekerjaannya sebagai komisaris, Ariawan mengatakan, hal itu juga menjadi tanya JPU, dan itu membuktikan bahwa saksi Gatoet hanyalah boneka.

"Dengan tidak mengetahui maka timbul pertanyaan, mengapa dia (Gatoet) yang punya jabatan komisaris dan harusnya tahu banyak tapi tidak tahu artinya dia boneka. Kalau dia boneka artinya ada dalangnya. Jadi kita bisa tahu dalangnya, karena kita tadi juga tanya siapa penerima manfaat dari semua itu," pungkasnya.

Saksi Gatoet Soeseno membuat geram hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Pasalnya, komisaris PT Bara Mega Citra Mulia (BMCM) ini memberi kesaksian yang terkesan berbelit-belit.

Gatoet menjadi satu dari delapan saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan, Senin, 25 Februari 2019.

Dua hakim anggota, Syamsudin dan Baharudin Naim, tak bisa menyembunyikan kekesalannya kepada Gatoet Soeseno.

Selain berbelit-belit, jawaban yang diberikan Gatoet Soeseno kerap tidak masuk akal.

Gatoet mengaku tidak pernah menerima uang meskipun memegang jabatan komisaris PT BMCM.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved