Tribun Lampung Tengah

Warga Mengeluh Urus Perizinan di Layanan Satu Pintu Tak Kelar 3 Pekan

Zulkifli, warga Kecamatan Kotagajah, Selasa (5/3) mengeluhkan pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Penulis: syamsiralam | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG/SYAMSIR ALAM
TRIBUN LAMPUNG/SYAMSIR ALAM PELAYANAN - Suasana pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (5/3) 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Zulkifli, warga Kecamatan Kotagajah, Selasa (5/3) mengeluhkan pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pasalnya, sekitar tiga minggu dia mengurus sejumlah surat perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan hingga kini belum kelar.

Adapun permohonan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) milik Zulkifli sudah masuk ke loket pelayanan DPMPTSP sejak pertengahan Februari lalu.

BPKP Diminta Audit Proyek Jalan Kota Gajah-Simpang Randu

Tempo permohonan itu, kata Zulkifli, dianggap terlalu lama karena tidak sesuai dengan motto DMPTSP, yakni Cepat, Mudah dan Transparan. Ia menjelaskan, seharusnya pembuatan izin usaha itu bisa diselesaikan kurang dari sepekan saja.

"Alasan mereka (DPMPTSP) sih katanya sistem (cetak izin) sedang gangguan. Tapi mengapa sampai selama ini, kan biasanya seminggu saja selesai," ujar Zulkifli, kemarin.

Ia mengaku sudah melengkapi persyaratan, seperti, fotokopi KTP, ijin lingkungan, surat tanah, dan NPWP (Nilai Pokok Wajib Pajak).

"Namun, hingga kini belum ada juga kejelasan. Saya merasa disepelekan karena sampai sekarang nggak ada perkembangan lebih lanjut dari pihak DPM-PTSP," keluhnya.

PLN Lampung Dukung Program Layanan Satu Pintu

Ia berharap, DPM-PTSP Lamteng,lebih mendukung program yang digaungkan daerah setempat, dengan mengutamakan pelayanan yang mudah dan cepat. 

Kepala DPMPTSP Lamteng, Achmad Helmi menyikapi keluhan Zulkifli. Dia mengaku telah menemui yang bersangkutan. Ternyata, kelengkapan surat tanah yang diberikan pemohon masih atas nama orangtuanya.

"Kalau untuk persyaratan seperti surat tanah, itu harus atas namanya langsung pemohon bukan nama orangtua ataupun orang lain. Tapi berkas dia (pemohon) surat diubah dan sudah kami terima kemarin siang (Senin). Jadi tinggal tunggu saja. Pokoknya kalau persyaratannya lengkap, satu hari bisa selesai jika tidak ada hambatan," ujarnya.

Achmad Helmi beralasan, pelayanan di DPMPTSP beberapa hari ini bisa dikatakan lambat karena sedang mengalami gangguan jaringan dari Kementerian Kominfo RI. Bahkan hingga Selasa siang, jaringan dari kantornya belum terhubung ke pusat.

Ia menyampaikan, perijinan satu pintu telah terintegrasi dengan aplikasi perizinan online Si Cantik Cloud dan Online Single Submision (OSS). Aplikasi ini mempermudah para investor sekaligus bisa digunakan secara on time dan terkoneksi antara daerah dan pusat. (Sam)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved