Kasus Pembunuhan Berujung Pembakaran Rumah, Pria Misterius Bayar Utang Rp 30 Ribu dan Ambil Ponsel

Sidang kasus pembunuhan yang berujung pembakaran rumah, nyaris ricuh, Kamis (14/3/2019).

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pembunuhan. Kasus Pembunuhan Berujung Pembakaran Rumah, Pria Misterius Bayar Utang Rp 30 Ribu dan Ambil Ponsel. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus pembunuhan yang berujung pembakaran rumah, nyaris ricuh, Kamis (14/3/2019).

Seratusan orang yang merupakan keluarga korban dan massa dua terdakwa berkumpul di depan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sejumlah anggota keluarga korban keluar dari ruang sidang sembari berteriak.

"Bisa kami kembalikan rumahnya (yang terbakar), asal hidupkan kembali nyawanya (korban)," seru seorang anggota keluarga korban.

Pantauan reporter Tribunlampung.co.id, seratusan orang dari pihak keluarga korban maupun terdakwa hadir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk menyaksikan sidang.

Belasan polisi bersenjata laras panjang tampak menjaga jalannya persidangan.

Banyaknya orang yang datang membuat ruang sidang padat, bahkan tak cukup.

Sejumlah orang pun terpaksa berdiri untuk mendengar vonis dari majelis hakim.

Siti Aisyah Asal Indonesia Dibebaskan dari Tuduhan Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia

Vonis 7 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memvonis Yusuf Sukarji (61), terdakwa pembunuhan, dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sementara Gidion Dwi Kurniawan (30), terdakwa lainnya, mendapat vonis hukuman 3 tahun penjara.

Yusuf dan Gidion adalah terdakwa pembunuhan terhadap Alwi yang terjadi pada 2018.

Peristiwa pembunuhan tersebut berujung pembakaran rumah di Dusun II Kebagusan, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Majelis hakim menyatakan Yusuf dan Gidion terbukti melakukan tindak kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Ini sesuai pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved