Kasus Pembunuhan Berujung Pembakaran Rumah, Pria Misterius Bayar Utang Rp 30 Ribu dan Ambil Ponsel

Sidang kasus pembunuhan yang berujung pembakaran rumah, nyaris ricuh, Kamis (14/3/2019).

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pembunuhan. Kasus Pembunuhan Berujung Pembakaran Rumah, Pria Misterius Bayar Utang Rp 30 Ribu dan Ambil Ponsel. 

"Mengadili terdakwa Yusuf Sukarji dengan pidana penjara selama 7 tahun dan terdakwa Gidion Dwi Kurniawan dengan pidana penjara 3 tahun," kata Masriyati, ketua majelis hakim, dalam sidang pembacaan vonis, Kamis (14/3/2019).

"Hal yang memberatkan, karena perbuatan kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain."

"Adapun hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit, masih memiliki tanggungan keluarga, dan salah satu terdakwa (Yusuf) telah berusia lanjut," papar Masriyati.

Jejak Pembunuhan di Mobil Pajero Sport hingga Baru Terungkap Anak Bidan Beti Ternyata Polisi

Vonis terhadap terdakwa Yusuf dan Gidion lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Rosman Yusa menuntut Yusuf dengan hukuman 5 tahun penjara dan Gidion dengan 2 tahun penjara.

Meskipun vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, keluarga korban tidak terima.

Mereka menginginkan hukuman paling tinggi.

"Kami nggak terima. Bandinglah. Hukuman 3 tahun sama 7 tahun itu kecil, kayak hukuman orang maling ayam," ujar Taufik, paman korban.

Hanafi Sampurna, kuasa hukum dua terdakwa, juga menyatakan banding atas vonis majelis hakim.

"Majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa pembelaan diri tidak bisa dipidanakan. Kami sudah mengajukan saksi ahli yang menyatakan bahwa pembelaan diri tidak bisa dipidanakan," jelas Hanafi.

"Yusuf dan Gidion juga korban."

"Rumahnya dibakar massa dan sampai saat ini belum diperbaiki."

"Keluarga mereka mengungsi," tambahnya.

Pengakuan Tersangka Pembunuhan di Masjid di Sumedang, Tebas Korban 2 Kali

Merujuk surat dakwaan JPU, peristiwa bermula saat Alwi datang ke bengkel milik Gidion.

Ia membeli oli sepeda motor dengan menjaminkan ponsel.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved