Pemilu 2019

KPU Lampung Beri Santunan ke Keluarga Penyelenggara Pemilu 2019 yang Meninggal Dunia dan Sakit

KPU Lampung menyebutkan ada santunan yang akan diberikan kepada penyelenggara pemilu 2019 yang meninggal saat menjalankan tugas

Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Beni Yulianto
Ilustrasi - KPU Pesawaran Periksa Kesehatan PPK Pesawaran 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyebutkan ada santunan yang akan diberikan kepada penyelenggara pemilu 2019 yang meninggal saat menjalankan tugas, atau pun sakit.

Saat ini KPU Lampung terus mendata penyelenggara adhoc yang meninggal dunia saat dan usai bertugas pada pemilu 2019.

“Sudah diperintahkan Divisi SDM KPU-RI mendata jajaran badan adhoc yang gugur, sakit kelelahan dan mengalami kecelakaan. Kemudian, rekan2 komisioner se Indonesia memiliki dana santunan bagi penyelenggara yang meninggal dunia dalam tugas,” kata ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, Senin (22/4/2019).

Sejauh ini, terus Nanang ada tiga KPPS dan satu linmas yang didata meninggal karena menjalankan tugas menyelenggarakan pemilu 2019 di Lampung. 

Data Penyelenggara meninggal dan sakit dalam pemilu 2019:

Kabupaten Pringsewu :

1. Nama : Nisfi Laili

PPS : Fajar Mulia Kecamatan Pagelaran Utara diopname di puskesmas karena sakit kelelahan.

2. Nama : Niken

Anggota PPK Pringsewu

Jatuh keseleo, tempurung lutut bergeser, jari retak

Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di PPK Dua Kecamatan di Bandar Lampung Dihitung Ulang

3. Nama : Syamsul Rifa'i

KPPS : 19 Pekon Wonodadi

Kondisi : opname di rumah sakit

Kabupaten Way Kanan:

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved