Tarif Baru Ojek Online Berlaku 1 Mei 2019, Bagaimana dengan Lampung? Berikut Aturan Kemenhub
Tarif Baru Ojek Online Berlaku 1 Mei 2019, Bagaimana dengan Lampung? Berikut Aturan Kemenhub
Tarif Baru Ojek Online Berlaku1 Mei 2019, Bagaimana dengan Lampung? Berikut Aturan Kemenhub
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menentukan tarif untuk ojek online (Ojol).
Tarif tersebut pun disebutkan siap berlaku mulai hari ini, Rabu (1/5/2019).
Ada tiga sistem zonasi yang diberlakukan kenaikan tarif.
Zona II dibuat untuk Jabodetabek.
Sementara zona III untuk wilayah Indonesia Timur yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan lain sebagainya.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, berikut ini besaran tarifnya:
Zona I
- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000.
Zona II
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000
Zona III
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000
Disebutkan, besaran tarif yang diberlakukan ini berupa tarif nett.
• Murai Batu Senilai Rp 1,4 Miliar Milik Kolektor Burung Raib, Ada Yang Dibeli dari Lampung
• Bantah Dugaan Penipuan Rp 2,7 M, Politisi Lampung Fajrun Najah Ahmad Beri Keterangan di Polresta
• Usai dari Kamar Hotel Bos BUMN Lunglai dan Tumbang, Detik-detik Meninggal Terekam CCTV Ada Wanita
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, penetapan biaya tersebut merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebanyak minimal 20 persen.
Sementara biaya yang 80 persen merupakan hak dari pengemudi.