Tribun Bandar Lampung

Pol PP Bandar Lampung Sidak 11 Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung melaksanakan monitoring ke beberapa tempat hiburan malam di bulan puasa Ramadan

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin
Pol PP Kota Bandar Lampung datangi tempat hiburan di bulan ramadan 2019 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung melaksanakan monitoring ke beberapa tempat hiburan malam di bulan puasa Ramadan.

Kegiatan monitoring didasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor : 450 / 686 / III. 20 / 2019.

Pelaksanaan monitoring langsung dipimpin Paryanto, Kasatpol PP Kota Bandar Lampung bersama jajarannya.

Kegiatan ini juga diikuti instansi gabungan mulai dari TNI, Polri, Marinir, Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata dan bagian hukum Sekretariat Pemkot Bandar Lampung.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas gabungan bertolak dari Kantor Satpol PP Kota Bandar Lampung, Rabu (8/5/2019) malam.

Pertama lokasi yang dituju adalah Happy One Karaoke.

Kemudian dilanjutkan ke beberapa titik lainnya di antaranya Olympus, Yunna Hotel Lampung yang berlokasi di wilayah Telukbetung.

Setelah itu menuju ke Golden Dragon, Selebriti Entertainment, Hotel Pelangi, Grand Karaoke dan lainnya.

Polres Tulangbawang Siap Menindak Pengelola Tempat Hiburan Malam yang Buka Saat Ramadan

Dari sebanyak sekitar 11 titik tempat hiburan malam yang didatangi tidak terdapat aktivitas malam.

Kasatpol PP Kota Bandar Lampung Paryanto menerangkan sesuai instruksi walikota bahwa pihaknya diminta monitoring dari pada tempat hiburan malam di kota Bandar Lampung.

"Tadi sudah kami lakukan bersama tim gabungan. Kami monitoring terkait surat edaran pak wali kota yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung terkait hiburan malam pada bulan Ramadan diminta untuk tutup," paparnya, Rabu (8/5/2019) malam.

"Hasil pantauan bersama sudah tutup. Jadi kalau kita lihat malam ini para pemilik usaha sudah mematuhi surat edaran tersebut," katanya.

Ia mengharapkan dengan digelarnya kegiatan malam ini supaya pemilik tempat usaha ini mematuhi surat edaran wali kota.

"Kan ini sudah disampaikan jauh-jauh hari lebih kurang seminggu yang lalu disampaikan oleh Dinas Pariwisata dan kita diperintahkan walikota untuk monitoring," pungkasnya.

Dalam keterangan surat edaran tersebut, dalam rangka menghormati "Bulan Suci Ramadhan" dan "Hari Raya Idul Fitri 1440 H" dengan ini diminta saudara untuk:

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved