Tribun Pringsewu
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pringsewu Minta Pengusaha Bayar THR Karyawan Maksimal H-7
Besaran THR yang diperoleh senilai satu bulan gaji bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pringsewu bakal membuat surat edaran ke 170 tempat usaha.
Tujuannya, mengingatkan kepada para pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan.
Kepala Disnakertrans Pringsewu Suheryanto mengatakan, tempat usaha yang akan dikirim surat edaran usaha besar dan kecil.
Mayoritas usaha kecil sebanyak 154 tempat usaha.
“Usaha kecil yang memekerjakan kurang lebih empat sampai dengan lima orang".
"Sedangkan 16 lainnya merupakan usaha yang mempekerjakan diatas 50 orang,” ujarnya, Rabu (15/5/2019).
• Golkar Tempati Jabatan Ketua DPRD Pringsewu, Ini Harapan Wakil Bupati Pringsewu
Suheryanto menambahkan, kewajiban memberi THR keagamaan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
“THR selambatnya diberikan pada H-7 Hari Raya Idul Fitri 2019,” ujarnya.
Sesuai ketentuan tersebut, besaran THR yang diperoleh senilai satu bulan gaji bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Sementara pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR berdasarkan upah satu bulan.
Penghitungannya, berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
• Dua Pria Pringsewu Cabuli Gadis Pencari Rongsok
Suheryanto mengatakan, mayoritas usaha kecil di Kabupaten Pringsewu membayar jasa pada pekerja sesuai kesepakatan.
Menurutnya, itu belum sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP).