Eks Kades Sandera 2 Warga dan Mobil Fuso, Minta Tebus Rp 10 Juta. Polisi & Brimob Lakukan Pembebasan

Mantan kepala desa (kades) di Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, ZA alias Gajah, benar-benar nekat.

Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung.co.id/anung bayuardi
Polisi berjaga di truk yang dikemudikan korban penyanderaan, Sabtu, 6 Juli 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Mantan kepala desa (kades) di Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, ZA alias Gajah, benar-benar nekat.

Dia menyandera sopir dan kernet mobil fuso nomor polisi BE 8242 CI yang melintas dan dinilai telah merusak jalan di desanya.

Penyanderaan dilakukan selama dua hari di rumah ZA.

Tak hanya menyandera, ZA juga meminta uang tebusan kepada pemilik mobil.

Tak tanggung-tanggung, uang tebusan yang dimintanya sebesar Rp 10 juta.

Atas ulahnya, 20 personel gabungan Polres Lampung Utara bersama Brimob turun melakukan aksi pembebasan.

Dengan persenjataan lengkap, personel polisi dan brimob mendatangi dan mengepung rumah ZA pada Sabtu (6/7/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Aksi pembebasan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Aprilianto, bersama Danki Brimob AKP Jemmy Yudanindra.

Sikapnya ke Mamah Dedeh Dianggap Tak Pantas Dilakukan Seorang Ustaz, Yusuf Mansur Beri Penjelasan

Untungnya saat diamankan, tersangka tidak melawan.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik mengatakan, aksi pembebasan itu dilakukan karena pihaknya mendapat laporan dari pemilik kendaraan.

"Pemilik kendaraan ini mengatakan, jika ZA meminta uang kepadanya sebesar Rp 10 juta dan minta diantarkan ke rumah ZA," jelasnya, Minggu (7/7/2019).

Berdasarkan laporan tersebut, personel polisi dan Brimob kemudian turun.

AKP M Hendrik menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis, 4 Juli 2019, sekitar pukul 07.00 WIB, sopir bernama M Yunus (29), warga Teluk Ambon, Bandar Lampung dan kernet bernama Unyil, juga warga Bandar Lampung diperintahkan PT PBT memuat besi agar dibawa ke PT PSMI Way Kanan dari arah Panjang, Bandar Lampung.

Besi lantas dibawa dengan kendaraan fuso warna merah nopol BE 8242 CI dari arah Panjang, Bandar Lampung menuju Way Kanan.

Namun keesokan harinya, Jumat (5/7/2019), sekitar pukul 04.00 WIB, tepatnya di Jalan Pakuan Ratu Desa Hanakau Jaya, Sungkai Utara, ZA alias Gajah, menyetop mobil korban.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved