Tribun Pringsewu

Rumah Keluarga Prasejahtera di Pringsewu Bakal Ditempel Stiker

Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu bakal menempel stiker ke rumah keluarga miskin penerima bantuan. Sebagai tanda keluarga tersebut kategori tidak mampu

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
tribun jateng
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu bakal menempel stiker ke rumah keluarga miskin penerima bantuan.

Tujuannya, sebagai tanda keluarga tersebut kategori tidak mampu dan  penerima manfaat bantuan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu Bambang Suharmanu mengatakan, stiker yang akan ditempel di rumah bertulis Keluarga Prasejahtera.

"Tentang stiker ada perubahan yang tempo hari dibuatnya bertulis Fakir Miskin".

"Aturan baru 18 Juni 2019, tetap membuat stiker (bertulis) Keluarga Prasejahtera, supaya secara psikologis anak-anaknya tidak minder," tukasnya, Senin (15/7/2019).

Bambang menambahkan, anggaran pembuatan stiker tersebut diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota.

Kenal di Facebook, Gadis 15 Tahun di Pringsewu Digagahi 8 Kali dalam Semalam

Karena anggaran terbatas, dinas ini memprioritaskan labelisasi mengacu penerima program PKH 2012-2014.

Kasi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas Sosial Dissos Pringsewu Agus Purnomo menjelaskan, stiker berukuran sekitar 25 cm x 15 cm.

Stiker yang menjadi label Keluarga Prasejahtera akan ditempel di pintu ataupun di sebelah pintu.

Ia menyatakan, penerima PKH jumlahnya 4.000 orang.

Penerima label Keluarga Prasejahtera bukan hanya penerima PKH, tapi juga  beras untuk masyarakat prasejahtera, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan lain sebagainya.

Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Suryo Cahyono setuju pemasangan stiker di kediaman keluarga prasejahtera.

dr Sugiri Syarief Tokoh Pemekaran Kabupaten Pringsewu Diusulkan Jadi Nama RSUD

"Itu tujuannya bagus, agar orang yang dirinya mampu (ekonomi), tapi tetap minta dapat saja bisa dikenakan sanksi," katanya.

Suryo mengungkapkan, sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin, pemalsu data kemiskinan dapat dikenakan sanksi pidana  paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved