Tribun Pringsewu
Rumah Keluarga Prasejahtera di Pringsewu Bakal Ditempel Stiker
Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu bakal menempel stiker ke rumah keluarga miskin penerima bantuan. Sebagai tanda keluarga tersebut kategori tidak mampu
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Sementara, yang berani menyalahgunakan dana bagi fakir miskin dapat dipenjara paling lama lima tahun atau denda Rp 500 juta.
Kuota BPNT 21.417 Orang
• Wali Murid Pekon Panggungrejo Pringsewu Kecewa Lulusan SD Banyak Tidak Lolos PPDB SMP
Kepala Dinas Sosial Pringsewu Bambang Suharmanu menyatakan, kuota Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 21.417 rumah tangga. Jumlah tersebut yang telah ditetapkan oleh Kemensos.
"Namun kuota tersebut baru terpenuhi 20.767. Kuota tersebut masih kurang sekitar 980 rumah tangga,” terangnya.
Bambang menjelaskan, merujuk UU No 13/2011 tentang Fakir Miskin, masyarakat prasejahtera wajib lapor ke kepala pekon atau lurah. T
ujuannya, lurah/kepala pekon bisa langsung melakukan musyawarah pekon atau musyawarah kelurahan untuk memutuskan layak atau tidak sebagai warga prasejahtera. (*)