Polwan Rusmini Dituntut Satu Tahun Enam Bulan Penjara

JPU menilai terdakwa Rusmini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur

Tayang:
Editor: taryono

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Jaksa Penuntut Umum Tri Wahyu menuntut Rusmini, seorang anggota polisi wanita (polwan), dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

JPU menilai terdakwa Rusmini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur pasal 378 KUHP.

Menurut JPU Tri, tindakan Rusmini menyebabkan kerugian senilai Rp 100 juta terhadap korban Zainudin.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya," tutur Tri saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (7/4/2014).

Penipuan ini terjadi pada April 2013 lalu. Ketika itu, Rusmini datang ke rumah korban hendak meminjam uang sebesar Rp 100 juta untuk modal usaha beli solar dan pupuk.

Rusmini berjanji mengembalikan uang itu dan juga memberikan keuntungan 10 persen dari hasil penjualan pupuk dan solar.

Karena mengetahui Rusmini adalah anggota polwan, Zainudin percaya dan memberikan uang tersebut. Sampai waktu yang ditentukan, Rusmini tidak mengembalikan uang itu. Zainudin merasa menjadi korban penipuan dan melaporkan hal itu ke polisi.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved