Kelereng dan Baby Walker Wajib Ber-SNI
Dalam peraturan tersebut, jenis mainan anak-anak yang disebutkan di antaranya kelereng
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Pada November 2013, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Permen Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib.
Peraturan tersebut mulai berlaku enam bulan setelah diterbitkan, atau mulai 30 April 2014. Artinya, akhir bulan ini, ketentuan wajib SNI untuk semua produk mainan anak, resmi diterapkan. Dalam Permen Perindustrian itu, di antaranya diatur mengenai jenis-jenis mainan yang wajib berstandar nasional.
Jenis mainan anak yang wajib memenuhi SNI, di antaranya terkait dengan keamanan, keselamatan, dan kesehatan mainan. Mainan anak harus memenuhi persyaratan SNI ISO 8124-1:2010, SNI ISO 8124-2:2010, SNI ISO 8124-3:2010, SNI ISO 8124-4:2010, SNI IEC 62115:2011.
Dalam peraturan tersebut, jenis mainan anak-anak yang disebutkan di antaranya kelereng dengan nomor pos tarif (HS code) 9503.00.93.00, kemudian baby walker dari logam (Ex 9403.20.90.00) dan dari plastik (9403.70.10.00).
Sejumlah pedagang di Kota Bandar Lampung memberikan tanggapan yang beragam mengenai wajibnya sebuah mainan anak ber-SNI. Yanti, pedagang boneka di Simpur Center mengatakan tidak mengetahui adanya larangan mainan yang beredar tanpa berlabel SNI.
Menurutnya, selama ini barang-barang yang ia jual baik untuk anak-anak. "Ya selama saya jualan boneka tidak ada yang mengeluh, baik-baik saja," ujarnya kepada Tribun Lampung, Jumat (4/4) lalu.
Ia menambahkan, barang yang ia beli untuk dijual didapatkan langsung dari suplier tanpa label SNI.
"Saya tidak membeli barang lokal karena kualitas jauh berbeda dari barang impor. Saya belinya langsung dari penyedia barang di luar. Jauh Mas kualitas barang kita (buatan lokal) sama luar (barang impor), lebih halus," ucapnya.
Hal yang sama disampaikan Kusno, pedagang keliling dari pasar satu ke pasar lainnya. Kepada Tribun, Kusno mengaku menjual balon gas tanpa berlabel SNI. Kusno juga mengaku tidak mengetahui peraturan tentang pemberlakuan SNI pada mainan anak, termasuk balon gas yang dijualnya. "Saya jual balon gas ya nggak ada label SNI-nya. Memang harus SNI tah Mas?" tanya Kusno.
Kusno pun bingung saat dikatakan bahwa mainan yang dijualnya merupakan barang yang wajib ber-SNI sebagaimana disebutkan dalam Permen Perindustrian. Bagi Kusno, peraturan itu membuatnya heran. Sebab, kata dia, barang yang dijualnya selama ini tidak pernah mengganggu kesehatan anak.
"Barang yang saya jual ini kalau tidak laku, saya kasih anak untuk mainan. Dia baik-baik saja tidak sakit. Heran saja saya sama Permen itu," imbuh ayah tiga anak ini.
Sedikit berbeda, Nanang, pedagang remote control di Pasar Tengah mengaku sudah mendapatkan sosialisasi dari petugas mengenai pemberlakuan SNI pada semua jenis mainan anak. Sosialisasi itu didapat Nanang dua minggu sebelumnya (Maret 2014).
"Sudah ada petugas yang datang ke sini, ngasih tahu (bahwa) mulai akhir April semua mainan anak harus SNI," kata Nanang.
Meski demikian, Nanang belum mengetahui secara pasti jenis mainan apa yang harus berlabel SNI. "Saya nggak dengar jelas petugas itu bicara apa, yang saya dengar cuma harus SNI saja," ujarnya.
Nanang mengakui, semua mainan anak yang dijualnya tidak berlabel SNI, walaupun begitu barang-barang tersebut tetap ada peminatnya. "Memang mainan yang saya jual tidak berlabel SNI, tapi ada saja orang mau beli mainan yang saya jual," ungkapnya.