KPK Vs Polri Jilid II
KPK Bisa Gigit Jari Jika Status Tersangka BG Rontok di Praperadilan
Pakar Hukum Tata Negara Refli Harun menjelaskan, penetapan tersangka bukan ranah praperadilan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refli Harun menjelaskan, penetapan tersangka bukan ranah praperadilan. Meski ada status tersangka menang di praperadilan.
"Tapi ketika dibawa ke Mahkamah Agung, hakim yang memenangkan itu diberi sanksi," kata Refli dalam diskusi di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Minggu (1/2/2015).
Menurut Refli status tersangka sebenarnya tidak ada gunanya dibawa ke praperadilan. Apalagi, pengadilan Indonesia dianggap Refli belum bersih.
"Kita tidak berlindung dalam formalitas hukum. Pengadilan masih banyak brengseknya. KPK nanti gigit jari. Nanti statusnya tersangkanya rontok," ujar Refli.
Dilihat dari fakta, kata Refli, KPK tidak main-main dalam menetapkan orang sebagai tersangka. Namun, penepatan tersangka oleh KPK kerap menimbulkan permasalahan.
"Beda dengan institusi lain. Sekarang tersangka, besok enggak jelas.? Meskipun KPK dikritik, mereka menetapkan tersangka tapi lama (diproses) seperti SDA dan Hadi Poernomo," katanya.