Sudah Kerja 7 Tahun Jadi Sopir Perusahaan, Statusnya Karyawan?

Kami jelaskan bahwa semua yang bekerja di perusahaan merupakan karyawan. Namun lihat statusnya sesuai dengan perjanjian kerja.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Heribertus Sulis

Jadi, PKWT dibuat untuk maksimal 3 (tiga) tahun dan apabila suatu PKWT dibuat melebihi waktu tersebut demi hukum menjadi PKWTT atau dengan kata lain karyawan tersebut menjadi karyawan permanen.

Sehingga kalau pekerja tersebut bekerja selama 7 (tujuh) tahun tidak terputus hubungan kerjanya maka statusnya berubah menjadi PKWTT atau karyawan tetap.

Parijan
Sekretaris Disnaker dan Trans Provinsi Lampung

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved