Sudah Kerja 7 Tahun Jadi Sopir Perusahaan, Statusnya Karyawan?
Kami jelaskan bahwa semua yang bekerja di perusahaan merupakan karyawan. Namun lihat statusnya sesuai dengan perjanjian kerja.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Heribertus Sulis
Jadi, PKWT dibuat untuk maksimal 3 (tiga) tahun dan apabila suatu PKWT dibuat melebihi waktu tersebut demi hukum menjadi PKWTT atau dengan kata lain karyawan tersebut menjadi karyawan permanen.
Sehingga kalau pekerja tersebut bekerja selama 7 (tujuh) tahun tidak terputus hubungan kerjanya maka statusnya berubah menjadi PKWTT atau karyawan tetap.
Parijan
Sekretaris Disnaker dan Trans Provinsi Lampung