Ketika 26 Polisi Berambut Gondrong Dicukur Propam saat Razia
Personel berambut panjang dipotong di tempat oleh Kasi Propam, untuk SIM mati yang masih proses perpanjangan.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Pemeriksaan sikap tampang yang dilakukan Kapolres Lampung Barat Ajun Komisaris Besar Andy Kemala terhadap para anggota Bhabin Kamtibmas masih ditemukan yang tidak sesuai dengan aturan.
Ditemukan sebanyak 26 personel berambut panjang, sepatu tidak sesuai ketentuan Polri sebanyak 5 personel, 3 personel surat izin mengemudi (SIM) Mati, dan ada satu personel kartu izin senjata apinya mati.
Andy langsung memerintahkan Kasi Propam memberikan sanksi kepada para personel tersebut. Personel berambut panjang dipotong di tempat oleh Kasi Propam, untuk SIM mati yang masih proses perpanjangan agar hari itu juga harus menunjukan SIM barunya kepada Kasi Propam. Sedangkan untuk kartu senpi mati dilakukan penarikan senpi oleh propam.
Andy mengatakan, Polri ada ketentuan dan peraturan yang jelas tentang sikap tampang dan cara bersikap.
“Baiknya sebelum kita menertibkan masyarakat kita harus bisa menertibkan diri sendiri dahulu karena anggota Bhabin kamtibmas bersentuhan langsung dengan masyarakat maka harus dapat menjadi contoh,” jelas Andy, Kamis (21/1/2016).
