Anggota DPRD Tanggamus Diperiksa KPK
BREAKING NEWS: 13 Anggota DPRD Tanggamus Serahkan Uang Gratifikasi Rp 523 Juta ke KPK
Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu ternyata melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melapor telah menerima
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yayuk Andriati membenarkan adanya pemeriksaan para anggota DPRD Tanggamus, terkait dugaan gratifikasi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling.
Yayuk mengatakan, tim KPK sudah berada di Lampung sejak Senin (11/4/2016).
"Ya benar. Ada tim ke Lampung sedang menyelidiki dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Tanggamus," ujar Yayuk melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/4/2016).
BACA JUGA: Terkait Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Anggota DPRD Tanggamus di SPN Kemiling
Yayuk mengutarakan, status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Saya belum bisa kasih informasi apapun karena masih penyelidikan," kata Yayuk.
Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus, usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.
Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu ternyata melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari bupati, lalu menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Dari data yang didapat Tribunlampung.co.id, ada 13 anggota DPRD yang telah menyerahkan uang gratifikasi itu ke KPK. Namun informasinya, jumlah anggota dewan yang menyerahkan uang ke KPK bertambah menjadi 23 orang.
Tribunlampung.co.id mengantongi nama dan tanda bukti penyerahan uang ke KPK oleh 13 anggota DPRD Tanggamus. Ke-13 orang itu adalah Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.
Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi. Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta.
Selanjutnya, Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta. Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523.350.000.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/gratifikasi_20160413_145031.jpg)