Anggota DPRD Tanggamus Diperiksa KPK
BREAKING NEWS: Anggota Fraksi Golkar DPRD Tanggamus Benarkan Terima Uang dari Bupati
Nursyahbana mengatakan, ketika itu, ia dipanggil Ketua fraksi PDIP Ikhwani. Ikhwani menyuruh Nurhsyahbana menghadap bupati di kantor bupati.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan terus menguat.
Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada para anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016, pada Desember 2015 lalu.
Para anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang pemberian Bambang itu ternyata melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari bupati lalu menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Dugaan pemberian uang oleh bupati tersebut dibenarkan anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi Golkar, Nursyahbana.
BACA JUGA: Terkait Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Anggota DPRD Tanggamus di SPN Kemiling
Nursyahbana mengatakan, ia menerima uang sebesar Rp 40 juta dari bupati.
“Saya terima uang dari Bambang itu pada 8 Desember 2015,” ujar Nursyahbana kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (9/4/2016).
Nursyahbana mengatakan, ketika itu, ia dipanggil Ketua fraksi PDIP Ikhwani. Ikhwani menyuruh Nurhsyahbana menghadap bupati di kantor bupati.
“Saat saya menghadap itu, saya dikasih uang Rp 40 juta,” ujar dia.
Pada saat pemberian uang itu, menurut Nursyahbana, tidak ada pembicaraan dari bupati mengenai maksud pemberian uang tersebut.
Nursyahbana mengutarakan, dirinya lalu menghadap Ketua Badan Kehormatan DPRD Tanggamus, Nuzul, memberitahu mengenai pemberian uang itu.
“Saya bilang ke Ketua BK, ada uang dari bupati. Saya langsung berinisiatif mengembalikan uang itu ke KPK,” katanya.
Nursyahbana bersama 12 orang lainnya yang juga menerima uang dari bupati, akhirnya menyerahkan uang pemberian bupati itu ke KPK pada 11 Desember 2015.
Nursyahbana menduga pemberian itu terkait pengesahan APBD 2016. Itu karena, kata Nursyahbana, pembahasan RAPBD berlangsung alot.
Ia mengatakan, ketika itu, pihaknya meminta bupati memotong anggaran di tiap dinas sebesar 3 persen hingga 3,5 persen, dari rancangan yang diajukan. Namun, eksekutif tetap berkeras dengan anggaran yang diajukan.
BACA JUGA: 13 Anggota DPRD Tanggamus Serahkan Uang Gratifikasi Rp 523 Juta ke KPK
“Hingga akhirnya, disahkan tanpa ada kendala. Saya kira, itu uang ketuk palu APBD," ujar Nursyahbana. Dari dokumen yang diterima Tribunlampung.co.id, uang pemberian itu diduga memang mengenai pengesahan APBD.
Dari salah satu dokumen kronologis, diketahui, Bambang pernah mengumpulkan para ketua fraksi di sebuah rumah makan di Pringsewu pada 25 November 2015.
Para ketua fraksi yang hadir adalah Pahlawan Usman (ketua Fraksi PKS), Baharen (ketua Fraksi PPP), Herlan Adianto (Ketua Fraksi Gerindra).
Lalu, Tedy Kurniawan (ketua Fraksi PAN), Agus Munada (ketua Fraksi Golkar), Ikhwani (ketua Fraksi PDIP), dan Tia Fristi (ketua Fraksi Demokrat).
Pada pertemuan itu, Bambang meminta rapat paripurna pengesahan APBD pada 30 November harus kuorum.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa anggota DPRD Tanggamus, di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Rabu (13/4/2016).
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus gratifikasi oleh Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan terhadap para anggota DPRD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/gratifikasi_20160413_145050.jpg)