Pengiriman 1,5 Ton Daging Celeng Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
“Pengiriman daging tidak dilengkapi dokumen apapun. Seperti surat keterangan kesehatan hewan dari instansi asal barang,” ujarnya, Jumat (6/5/2016).
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bekerja sama dengan Balai Karantina Pertanian (BKP) Wilayah Kerja Bakauheni mengamankan 1,5 ton daging celeng secara ilegal, Kamis (5/5/2016) malam.
Daging celeng tersebut diangkut menggunakan truk colt disel bernomor polisi BD 8878 EU. Di dalam truk, daging celeng tersebut diletakkan tersembunyi, dibalik 38 dus internit dan 8 drum oli.
Menurut penyidik PPN BKP kelas I Bandar Lampung Wilayah Kerja Bakauheni, Buyung Hardiyanto, daging celeng ilegal tersebut diamankan dalam pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni oleh petugas KSKP.
“Pengiriman daging tidak dilengkapi dokumen apapun. Seperti surat keterangan kesehatan hewan dari instansi asal barang,” ujarnya, Jumat (6/5/2016).
Menurut keterangan sopir truk colt diesel, daging celeng tersebut berasal dari Argomakmur, Bengkulu Utara. Daging celeng tersebut milik K. Rencananya, daging celeng itu dibawa ke Bekasi untuk dikirim ke S.
Kepala BKP Wilayah Kerja Bakauheni, Azhar mengatakan, pengiriman daging celeng tidak memiliki dokumen tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Apalagi, lanjutnya, cara membawa daging celeng tersebut tidak sesuai. Karena, daging celeng itu diangkut dengan truk. Padahal seharusnya, komoditas daging harus diangkut dengan kendaraan boks, yang memiliki pendingin.
“Kami masih menyelidiki. Pasalnya, menurut pengakuan sopir, ia juga pernah membawa daging celeng dan lolos,” ungkap Azhar.
Saat ini, daging celeng yang dikemas dalam karung tersebut diamankan di Kantor BKP Wilayah Kerja Bakauheni.