500 Kg Daging Celeng Ilegal Diamankan di Bakauheni
Balai Karantina Pertanian (BKP) Wilayah Kerja Bakauheni mengamankan 500 kilogram (kg) daging babi hutan (celeng) ilegal, Selasa (10/5/2016).
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Dedi Sutomo
Daging celeng yang diamankan Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni, Kamis (5/5/2016) malam.
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Balai Karantina Pertanian (BKP) Wilayah Kerja Bakauheni mengamankan 500 kilogram (kg) daging babi hutan (celeng) ilegal, Selasa (10/5/2016).
"Daging babi ilegal tersebut diangkut dengan mobil Toyota Kijang Kapsul. Mobil lewat jalur dari jalan mes ASDP," ungkap penyidik PPNS BKP WIlayah Kerja Bakauheni, Buyung Hardiyanto, Rabu (11/5/2016).
Menurut keterangan sopir bernama Sinaga, daging celeng dibawa dari wilayah Palembang. Dan rencananya, daging itu dibawa ke Banten. Kendaraan dikawal oleh pengurus yang ada di ASDP Merak.
"Pengakuannya akan dibawa ke Merak. Tapi, kami masih selidiki lebih lanjut," ungkap Buyung.
Berita Terkait