Headline News Hari Ini
SMKN 9 Resmi Ditutup, Kadisdik Lampung Pastikan Irjen Turun ke Lampung
Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menutup Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 9 (SMKN 9).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG- Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menutup Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 9 (SMKN 9).
Gedung sekolah itu nantinya akan digunakan untuk SMP Negeri 32 Bandar Lampung.
Pembentukan SMPN 32 sekaligus penutupan SMKN 9 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandar Lampung Herman HN Nomor 550/IV/.40/HK/2016. SK tersebut dibacakan dibacakan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Balam Suhendar Zuber di SMKN 9, Senin (18/7) sekitar pukul 08.00 WIB.
SMKN 9 merupakan sekolah baru yang berlokasi di Jalan Sultan Badaruddin II Gang Bayam, Kelurahan Susunan Baru, Tanjungkarang Barat (TkB). Sekolah yang didirikan berdasarkan SK No 822/IV.40/HK/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 ini merupakan SMK satu-satunya di Kecamatan TkB.
Pendirian sekolah diawali adanya hibah tanah seluas 5.000 m2 dari masyarakat setempat demi mendukung program pendidikan.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, SK penutupan SMKN 9 sudah diterbitkan pada Juni lalu. Menurut Herman, siswa SMKN 9 yang ada saat ini berasal dari SMKN 4. Sehingga para siswa tersebut akan dikembalikan ke sekolah semula.
"Itu (SMKN 9) kan sudah ditutup dari SK yang diterbitkan beberapa waktu lalu," kata Herman, Senin (18/7).
Herman mengatakan, pengelolaan SMK masih menjadi wewenang Pemerintah Kota Bandar Lampung. Ia berharap semua pihak bisa menerimanya sesuai peraturan yang ada.
"Ini kan masih kewenangan pemkot, belum ada penyerahan (ke pemprov). Lagi pula fasilitas syarat berdirinya SMK belum ada karena pemkot belum siap," katanya. Herman menambahkan, gedung SMKN 9 akan dijadikan SMPN 32.
Kadisdik Kota Balam Suhendar, Senin pagi, mendatangi SMKN 9 untuk membacakan SK Wali Kota.
Ia menyebutkan SMKN 9 belum memiliki kelengkapan sarana dan prasarana sebagai sekolah kejuruan, seperti yang disyaratkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Persyaratan SMK itu berbeda dengan SMA. SMK harus dilengkapi laboratorium praktikum. Usai evaluasi selama setahun diambil kesimpulan untuk menutup sekolah (SMKN 9) karena fasilitas belum lengkap, dan bisa dijadikan SMP yang persyaratannya tidak sesulit SMK," kata Suhendar.
Dikatakan Suhendar, siswa lama SMKN 9 akan dipindahkan ke SMKN 4. Sedangkan siswa baru yang mendaftar tahun ajaran ini dan telah diterima di SMKN 9, akan ditampung di SMKN 8. Pemindahan siswa baru itu, menurut Suhendar, karena sebagian besar siswa yang mendaftar kediamannya lebih dekat dengan SMKN 8.
"Pada dasarnya SMKN 9 murid yang ada merupakan siswa biling (bina lingkungan) yang telah diterima di SMKN 4 yang berlebihan kuota. Dan, kebanyakan siswa (baru) yang mendaftar kediamannya lebih dekat dengan SMKN 8," kata Suhendar.
Bangunan sekolah baru yang berlokasi di Tanjungkarang Barat itu, nantinya dijadikan SMPN 32 yang sudah menerima murid baru sekitar 160 siswa. "Sekarang kita sedang mengambil langkah untuk mengambil jalan baik supaya siswa SMP 32 juga berjalan KBM (kegiatan belajar mengajar)-nya," kata Suhendar.