31 Desember 2021, Batas Deadline Implementasi PIN Online 6 Digit untuk Terminal ATM
Paling lambat 31 Desember 2021 seluruh kartu ATM/Debit, terminal ATM/EDC dan host mengimplementasikan standar nasional chip dan PIN online 6 digit
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Jelita Kinanti
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Paling lambat 31 Desember 2021 seluruh kartu ATM/Debit, terminal ATM/EDC dan host mengimplementasikan standar nasional chip dan PIN online 6 digit. Itu sesuai dengan SEBI No 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.
Analis Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia RM Bram Handoko Suryo W mengatakan, SEBI tersebut berisi implementasi standar nasional teknologi chip dan PIN Online 6 digit untuk kartu ATM dan/atau kartu debet yang diterbitkan di Indonesia.
"Kebijakan implementasi teknologi chip dan PIN 6 digit bertujuan mencapai sistem pembayaran yang aman, efisien, andal, dan mengutamakan kepentingan nasional. Selain itu dapat meningkatkan keamanan dalam melakukan transaksi serta mengurangi resiko fraud yang anatara lain skimming atau counterfeit, serta kartu hilang atau dicuri," ujar Bram, dalam Sosialisasi Ketentuan Sistem Pembayaran dengan Implementasi PIN 6 Digit perlindungan konsumen, alat pembayaran menggunakan kartu dan resiko sistem pembayaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Rabu (3/8/2016).
Peningkatan standar keamanan tersebut, terus Bram, dapat diikuti dengan pelonggaran batas maksimal transaksi di terminal ATM. Batas transfer antar bank dinaikan dari maksimal Rp 25 juta per hari menjadi maksimal Rp 50 juta per hari. Kemudian batas tarik tunai dinaikan dari maksimal Rp 10 juta per hari menjadi maksimal Rp 15 juta per hari.