Dugaan Korupsi Ambulans

BREAKING NEWS: Diperiksa Kejati, 2 Tersangka Korupsi Pergi Saat Istirahat dan Tak Kembali

Dua tersangka masing-masing, pejabat pembuat komitmen berinisial WA, dan rekanan berinisial HK. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 Wib di

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribunlampung/Wendri
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Yadi Rachmat. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemeriksaan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan lima unit ambulans dan mobil kesehatan, di Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung tahun anggaran 2012, berlangsung tidak seperti biasanya. Sebab, kedua tersangka bisa pergi saat pemeriksaan dinyatakan belum selesai, Rabu (12/10/2016).

Dua tersangka masing-masing, pejabat pembuat komitmen berinisial WA, dan rekanan berinisial HK. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 Wib di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Memasuki masa istirahat pukul 13.00 Wib, kedua tersangka pergi meninggalkan Kantor Kejati Lampung.

Sedianya, pemeriksaan dilanjutkan. Namun, kedua tersangka tidak juga datang lagi ke Kantor Kejati Lampung.

Padahal, penyidik tampak telah berniat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, setelah pemeriksaan.

Gelagat rencana penahanan terlihat dari keberadaan mobil tahanan, di depan Gedung Pidana Khusus. Mobil itu biasa digunakan penyidik untuk membawa tersangka ke Rumah Tahanan Klas I Bandar Lampung (Way Huwi) usai pemeriksaan.

Pantauan Tribunlampung.co.id, di Gedung Pidana Khusus, dua anggota Sabhara bersenjata api laras panjang, sudah terlihat. Kehadiran anggota polisi biasanya untuk mengawal tahanan, saat dibawa ke rutan. Namun sampai pukul 17.00 Wib, WA dan HK tidak juga datang.

Tak lama kemudian, para jaksa penyidik dan dua anggota polisi Sabhara berkumpul di luar ruangan.

Tampak, para jaksa membawa berkas dan baju tahanan berwarna oranye. Mereka buru-buru masuk ke dalam dua mobil, dan pergi meninggalkan Kantor Kejati Lampung.

Tujuan kepergian para penyidik tersebut belum diketahui.

Salah satunya penyidik tersebut adalah Asisten Intelijen Kejati Lampung Leo Simanjuntak.

Beredar kabar, para jaksa yang terbagi dalam dua tim itu, pergi menjemput kedua tersangka, yang izin pergi keluar saat pemeriksaan.

Informasi yang didapat Tribunlampung.co.id sampai pukul 19.00 Wib, penyidik menjemput HK di rumahnya di Way Halim, lalu membawa HK ke Rutan Way Huwi untuk dilakukan penahanan.

Sedangkan, WA belum diketahui, apakah berhasil dijemput atau tidak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved