Dugaan Korupsi Ambulans
BREAKING NEWS: Diperiksa Kejati, 2 Tersangka Korupsi Pergi Saat Istirahat dan Tak Kembali
Dua tersangka masing-masing, pejabat pembuat komitmen berinisial WA, dan rekanan berinisial HK. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 Wib di
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribunlampung/Wendri
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Yadi Rachmat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Yadi Rachmat saat dihubungi sekitar pukul 19.20 Wib, belum mau memberikan komentar.
"Saya masih di lapangan. Besok saja," kata dia.
Sebelumnya, saat sore hari, Yadi mengatakan, pihaknya memang sedang memeriksa dua tersangka tersebut.
Ia mengatakan, keduanya bisa pergi karena memang belum ada surat perintah penahanan.
"Makanya, nanti tunggu saja kelanjutannya seperti apa," terang Yadi.
Rekomendasi untuk Anda