Sidang Putusan Pembunuhan Jaya Pratama

BREAKING NEWS: Terdakwa Pembunuh Jaya Pratama Divonis Seumur Hidup

Terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa Penuntut Umum sesuai dengan pasal 340 KUH Pidana Juncto pasal 55 ayat 2.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Anung

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - PN Kotabumi‎ menggelar sidang perkara, dengan agenda mendengar pembacan tuntutan terhadap tiga terdakwa Giyarso, Marsudi dan Nurhadi, pembunuh M Jaya Pratama (12), dari Jaksa Penuntut Umum, Selasa (1/11).

Sidang dilakukan secara bergiliran, pertama Giyarso (56), Nurhadi (32) dan terakhir Marsudi (32) Pengadilan diketuai oleh Khoiruman Pandu Kesuma Harahap, dengan beranggotakan‎ Imam Munandar, Rika Emilia, Mashardi Polo, Suhadi Putra Wijaya. Dengan penasehat terdakwa Alian Setiadi.‎ Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum Akhmad Rafliansyah Pasra, dan Adiarebi, M. Angga Mahatama.

Sebelum dibacakan vonis, ketua majelis hakim, mengatakan untuk terdakwa apabila isi Keputusan tidak kesesuaian dipersilahkan untuk menyikapinya sesuai dengan hukum yang berlaku. "Semua ada aturannya, silahkan tempuh jalur hukum bagi terdakwa, jika tidak sesuai," ujarnya.

Giyarso mengikuti sidang yang pertama, didampingi penasehat hukumnya, Rido ‎dan dua rekannya. 

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, berbelit-belit dipersidangan, dan tidak ada yang meringankan. Terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa Penuntut Umum sesuai dengan pasal 340 KUH Pidana Juncto pasal 55 ayat 2. "Dengan ini menghukum saudara Giyarso seumur hidup, dan membayar biaya persidangan," ujar Pandu.

Untuk diketahui, Giyarso (50) Marsudi (35) dan Nurhadi (35) ketiganya warga desa Sukadana Ilir, Bunga Mayang, Lampung Utara merupakan terduga kasus pembunuhan M Jaya Pratama (13), warga Dusun 2, Desa Sukadana Ilir, Bunga Mayang, yang berujung pada pengerusakan dan pembakaran rumah warga beberapa waktu lalu.

Giyarso dibekuk berdasarkan pengembangan dari tersangka Marsudi dan Nurhadi, yang merupakan eksekutor dalam pembunuhan tersebut. Dalam pengakuan Marsudi, dirinya menghabisi nyawa M Jaya Pratama atas dasar permintaan Giyarso, dengan imbalan uang Rp 10 juta. ‎ (ang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved