Dawam Raharjo Pasrah Diberhentikan dari Kepala BKD
"Terserah yang kuasa aja lah. Kalau rejeki nggak lari, nggak," ungkapnya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Meskipun telah ditunjuk pelaksana tugas (plt) kepala Badan Kepagawaian dan Diklat (BKD) Pringsewu Romzi belum juga menduduki ruangan tersebut. Sementara itu, Dawam Raharjo kini mengaku hanya sebagai staf biasa.
Sehingga selama tujuh hari ruangan kepala BKD ini kosong. Sekretaris BKD Pringsewu Yanwir membenarkan bila plt belum ngantor. "Belum," ujarnya.
Dawam Raharjo mengaku telah menyerahkan kepada yang kuasa terkait pemberhentian dirinya sebagai kepala BKD. Apakah akan ada upaya dari dirinya, menurut Dawam mau bagaimana lagi."Terserah yang kuasa aja lah. Kalau rejeki nggak lari, nggak," ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Pringsewu Dawam Raharjo diberhentikan dari jabatannya. Penghentian tersebut dikatakan Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman PM kepada wartawan, Rabu (2/11) di DPRD Pringsewu.
Budiman mengatakan, penghentian Kepala BKD ini berdasarkan SK Bupati yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Handitya Narapati. Handitya secara otomatis melaksanakan tugas Bupati yang sedang cuti kampanye Pilkada 2017.
SK Bupati tersebut, menurutnya, Nomor 800/828/LT.03/2016 tentang Pemberhentian Kepala BKD yang ditandatangani Wakil Bupati Handitya Narapati, 1 November 2016. "Dicopot mulai kemarin, cap tanda tangan pak wakil (Bupati)," ujar Budiman.
Dia menuturkan pencopotan Kepala BKD atas dasar rekomendasi Pansus DPRD berkaitan pejabat non job. Selain itu, tambah dia, terkait rekomendasi KASN mengenai masalah pejabat non job. Menurut dia, paling krusial melanggar PP 53 tentang disiplin PNS.
Sementara itu pengembalian pejabat non job, Budiman katakan nantinya bersamaan dengan penataan pegawai. Posisi kepala BKDD saat ini diisi oleh staf ahli Bupati, Romzi Halim yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas.