KASN Proses Aduan Kepala BKD Pringsewu yang Dinonjobkan

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sedang memproses pengaduan kepala BKDD Pringsewu yang dinonaktifkan pada tahapan kampanye Pilkada

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sedang memproses pengaduan kepala BKDD Pringsewu yang dinonaktifkan pada tahapan kampanye Pilkada. Proses dilakukan lantaran pengaduan telah masuk ke KASN.

"Karena pengaduan banyak, jadi ya harus bersabar, sedang proses," ujar Asisten Komisioner Bidang Pengaduan Dan Penyelidikan KASN Sumardi saat dihubungi, Rabu (23/11).

Dalam proses tersebut, Sumardi mengatakan pihaknya juga akan mempertanyakan apa yang menjadi penyebab pejabat ASN dicopot. Sumardi menuturkan, sesuai Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pencopotan tersebut tidak diperbolehkan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved