KASN Proses Aduan Kepala BKD Pringsewu yang Dinonjobkan
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sedang memproses pengaduan kepala BKDD Pringsewu yang dinonaktifkan pada tahapan kampanye Pilkada
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sedang memproses pengaduan kepala BKDD Pringsewu yang dinonaktifkan pada tahapan kampanye Pilkada. Proses dilakukan lantaran pengaduan telah masuk ke KASN.
"Karena pengaduan banyak, jadi ya harus bersabar, sedang proses," ujar Asisten Komisioner Bidang Pengaduan Dan Penyelidikan KASN Sumardi saat dihubungi, Rabu (23/11).
Dalam proses tersebut, Sumardi mengatakan pihaknya juga akan mempertanyakan apa yang menjadi penyebab pejabat ASN dicopot. Sumardi menuturkan, sesuai Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pencopotan tersebut tidak diperbolehkan
Berita Terkait