Pencuri dengan Jimat Tergantung di Pinggang Tertangkap Massa, Begini Nasibnya
Rumah pertama cuma mencongkel saja, tidak dapat apa-apa. Saat di rumah kedua mau mencongkel ketahuan dan dikejar warga.
Editor:
Heribertus Sulis
Bangkapos.com/Ajie Gusti Prabowo
Sarwani (42), pelaku pencurian rumah yang tertangkap warga Kerabut Pangkalpinang, Jumat (9/12/2016) subuh.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus pembunuhan. Dalam tindak pidana ini pelaku juga dapat dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian," ujar Irwan.
Pihaknya masih akan mengembangkan lagi terkait penangkapan ini apakah masih ada laporan polisi lainnya atas keterlibatan pelaku.
"Kita harapkan masyarakat waspada terhadap kejadian seperti ini. Upaya pos siskamling harus terus ditingkatkan. Kita juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri, lebih baik diserahkan kepada pihak berwenang," kata Kompol Irwan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sarwani_20161209_193550.jpg)