Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus
BREAKING NEWS: Penahanan Bambang, DPRD Tunggu Instruksi Kemendagri
Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan menunggu instruksi Kemendagri pasca penahanan Bambang Kurniawan.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOT AGUNG - Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan menunggu instruksi Kemendagri pasca penahanan Bambang Kurniawan.
Baca: BREAKING NEWS: Bupati Bambang Diinapkan di Rutan Negara Klas I Jaktim
Baca: BREAKING NEWS: Wabup Samsul Hadi Berharap Bambang Bisa Dapatkan Keadilan
"Lembaga DPRD menyerahkan keputusan selanjutnya ke Kementerian Dalam Negeri, sebab urusan kepala daerah merupakan wewenang Kemendagri," ujar Heri, Kamis (22/12/2016).
Dalam hal ini sesuai aturan, nanti Kemendagri akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara selama kepala daerah menjalani proses hukum.
Dan untuk pemberhentian tetap nanti pun diserahkan ke Kemendagri berdasarkan vonis dari pengadilan.
Heri meminta masyarakat memercayakan dan menyerahkan seluruhnya ke KPK untuk proses hukum terhadap Bambang Kurniawan.
"KPK sebagai penegak hukum miliki alasan kuat sehingga berani memutuskan sebuah keputusan hukum," tambah Heri. (Tri Yulianto)